EMPAT PENGURUS YANG BERLATARBELAKANG KURATOR BIAYA OPERASIONALNYA DIBEBANKAN KE PT HUTAHAEAN

PT Hutahaean Akan Menanggung Biaya Tambahan Akibat Mengulur-ulur Waktu Lunasi Utangnya

Di Baca : 1674 Kali
Hakim Pemutus kasus PKPU PT Hutahaean di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan DR Ulina Marbun SH MH dan Kuasa Termohon PT Hutahaean Ranto Sibarani SH Selasa (13/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hutahaean yang dianggap perusahaan besar di Riau dan Sumut, dinilai kuasa kreditor mengulur-ulur waktu melunasi utangnya yang dinilai kecil hanya senilai Rp749 juta kepada 11 mantan karyawannya.

Kuasa Termohon yang juga kuasa hukum PT Hutahaean Grup, Ranto Sibarani SH dalam sidang lanjutan Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, keberatan terhadap Kuasa Pemohon eks karyawan PT Hutahaean Ramli Tarigan SH yang menyatakan PT Hutahaean tak beritikad baik untuk melunasi utang mantan karyawan PT Hutahaean tersebut.

"Hutahaean beritikad baik, ini buktinya dalam sidang terdahulu melalui Hakim Pengawas meminta nama-nama dan nomor rekening mantan karyawan Hutahaean, tapi lama diberikan oleh pihak Pemohon," tegas kuasa hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani SH di persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).

Hal ini dilontarkan kuasa debitor PT Hutahaean Ranto Sibarani SH dalam sidang PKPU lantaran kuasa kreditor eks karyawan PT Hutahaean Ramlan Tarigan SH menjelaskan dalam sidang bahwa PT Hutahaean tidak beritikad baik melunasi utang 11 mantan karyawan PT Hutahaean hanya sebesar Rp749 juta.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar