Fakta Persidangan, Para Saksi Mengetahui Jasa Rudianto Sianturi
Ujungtanjung, Detak Indonesia--Sidang Praperadilan terkait dugaan adanya praktek haram kriminalisasi dan persekongkolan jahat, antara kelompok mafia tanah dengan oknum aparat penegak hukum kembali digelar.
Bertempat di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, di Kota Ujungtanjung sidang yang digelar Senin (23/8/2021) dipimpin hakim tunggal Aldar Valeri SH, menghadirkan para saksi yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Kendati sidang dimulai pada pukul 10.25 pagi hingga rehat pada pukul 19.00 WIB malam, sidang praperadilan marathon dilanjutkan lagi pukul 20.00 WIB malam saksi yang hadir dari pihak pelapor, yakni dari Rudianto Sianturi dan Terlapor Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring cs.
Pantauan media ini, bahwa semua saksi yang hadir dalam persidangan itu sangat mengenal sosok Rudianto Sianturi, terlebih dengan hasil kinerja dan jasa-jasanya membantu membangun Desa Airhitam. Namun perangkat desa seperti Sekdes, RT, dan RW serta masyarakat Airhitam yang jadi saksi kunci tak mengenal Teruna Sinulingga yang mengaku punya tanah di Desa Airhitam, Pujud.
Hakim Aldar Valeri SH
Tulis Komentar