PENGACARA TEMUKAN KEGANJILAN PENAHANAN RUDIANTO

Kapolres Rohil Dipraperadilankan, Tak Hadir Dalam Sidang Perdana

Di Baca : 3769 Kali
Kuasa hukum Daniel SH

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Kapolres Rokanhilir, Riau AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Rokanhilir oleh Rudianto Sianturi melalui kuasa hukumnya Daniel SH.

Sikap dan ketegasan dari pihak Rudianto Sianturi dalam mencari dan memperjuangkan keadilan, ternyata berujung atas didaftarnya sidang praperadilan di PN Rohil. Karena menurut Daniel SH pihaknya menemukan keganjilan penahanan kliennya Rudianto, terutama prosedur penahanan oleh penyidik Polres Rohil.

Jadwal pertama sidang tersebut dimulai pada Senin (9/8/2021), namun Kapolres Rohil atau perwakilan yang dituntunjuknya tak menampakkan batang hidungnya barang seorangpun.

"Iya bang, sidang pertama pihak termohon tak hadir. Kami tak tau alasannya, yang penting langkah-langkah dan prosedur hukum yang benar terus kita lakukan," tutur Daniel SH, dikantornya Jalan Lintas Ujung Tanjung Rohil Senin malam (9/7/2021).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar