Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Pekanbaru, Detak Indonesia – Kamis (11/1/2024) sekira Jam 09.00 WIB, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengadakan konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai. Konferensi ini membahas perkara perdagangan rokok ilegal, barang bekas dari luar negeri, dan kejahatan siber di Provinsi Riau.

Dir Krimsus Polda Riau, dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa hari ini mereka merilis tiga perkara besar. Pertama, kasus perdagangan rokok ilegal yang diungkap pada akhir 2023 di Jalan Arjuna No. 21 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki. Sebanyak 40.000 rokok ilegal dari berbagai daerah berhasil disita, melanggar Undang-Undang No 17/2023 Pasal 43, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan pelaku berinisial JES.

Perkara kedua menyangkut perdagangan barang bekas dari luar negeri, yang berhasil dihentikan di jalan Perawang-Siak kilometer 11 pada awal Januari 2024. Sebanyak 52 karung pakaian bekas dan 146 sepatu bekas berhasil diamankan, melanggar Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Larangan Perdagangan Impor Barang-Barang Bekas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Dua tersangka berhasil ditangkap berinisial DBS (45) berperan sebagai supir dan SS (29).

Perkara ketiga adalah kejahatan siber yang melibatkan tersangka berinisial DA alias Donny (39 tahun). Tersangka menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun korban, menyebabkan kerugian finansial bagi para korban.

 

Hasil kejahatan tersebut, berupa tiga mobil mewah, kendaraan roda dua, dan aset rumah, telah disita. Polda Riau mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber terkait crypto untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku DA alias Donny (39 tahun) telah melancarkan aksinya semenjak 2017 lalu. Dari DA, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp5 miliar lebih.

“Tersangka ditangkap di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu. Dari tersangka polisi menyita aset sebesar Rp5,1 miliar, rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua dan sejumlah aset lainnya,” jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

"Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan passwordnya. Ketika ada pemilik akun yang merespon, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut," sebutnya.

 

Kemudian, kumpulan ID dan password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik tersangka. Selanjutnya, mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut.

"Seluruh saldo tersebut dikirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," bebernya.

Pelaku dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," pungkasnya. (rls)


Baca Juga