TERSANGKA TELAH DITANGKAP DAN DIAMANKAN

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Di Baca : 1068 Kali
Polda Riau ungkap tindak pidana rokok Ilegal, barang bekas, dan kejahatan siber kerugian negara miliaran rupiah. (Dok. Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia – Kamis (11/1/2024) sekira Jam 09.00 WIB, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengadakan konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai. Konferensi ini membahas perkara perdagangan rokok ilegal, barang bekas dari luar negeri, dan kejahatan siber di Provinsi Riau.

Dir Krimsus Polda Riau, dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa hari ini mereka merilis tiga perkara besar. Pertama, kasus perdagangan rokok ilegal yang diungkap pada akhir 2023 di Jalan Arjuna No. 21 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki. Sebanyak 40.000 rokok ilegal dari berbagai daerah berhasil disita, melanggar Undang-Undang No 17/2023 Pasal 43, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan pelaku berinisial JES.

Perkara kedua menyangkut perdagangan barang bekas dari luar negeri, yang berhasil dihentikan di jalan Perawang-Siak kilometer 11 pada awal Januari 2024. Sebanyak 52 karung pakaian bekas dan 146 sepatu bekas berhasil diamankan, melanggar Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Larangan Perdagangan Impor Barang-Barang Bekas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Dua tersangka berhasil ditangkap berinisial DBS (45) berperan sebagai supir dan SS (29).

Perkara ketiga adalah kejahatan siber yang melibatkan tersangka berinisial DA alias Donny (39 tahun). Tersangka menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun korban, menyebabkan kerugian finansial bagi para korban.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar