Pemusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejari Rohul

Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Selasa (19/3/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut  dipimpin oleh Bupati Rohul, H Sukiman didampingi Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH, Kasatpol PP dan pemadam kebakaran Rohul Gorneng, Kalapas, perwakilan pengadilan negeri, dan Kaban Kesbangpol Suarman.

Bupati Rohul Riau H Sukiman mengucapkan apresiasinya kepada pihak Kejaksaan, Satpol PP dan Kepolisian atas kerjasama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan miras di Rohul.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah masyarakat dari terjerumus ke dalam penggunaan narkotika dan minuman keras, hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan," katanya.

Sukiman menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini melibatkan barang-barang hasil dari penindakan tindak pidana narkotika dan miras.

Bupati Rokan Hilir Riau Sukiman

 

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni minuman keras (miras), ganja, shabu, narkotika, pil ekstasi, hp, dan lainnya. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda di Rohul," ungkapnya.

Dikatakannya lagi kejaksaan Rohul merencanakan rumah pembentukan Badan Narkotika Kabupaten untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian, badan narkotika, dan kejaksaan dalam penanggulangan narkotika.

"Perlunya rehabilitasi bagi para pengguna narkotika atau pecandu ini sebagai bagian dari upaya pencegahan," katanya.

Kemudian Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono menegaskan komitmennya dalam menanggulangi kasus narkotika. Dia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Rohul.

"Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk perang terhadap narkotika untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari upaya bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kesejahteraan di Kabupaten Rokan Hulu. Dengan sinergi yang kuat," ujarnya.

Diharapkannya juga Rokan Hulu dapat menjadi wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan miras, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda. (ary)


Baca Juga