dipimpin oleh Bupati Rohul H Sukiman

Pemusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejari Rohul

Di Baca : 742 Kali
Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Selasa (19/3/2024) pagi. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Selasa (19/3/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut  dipimpin oleh Bupati Rohul, H Sukiman didampingi Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH, Kasatpol PP dan pemadam kebakaran Rohul Gorneng, Kalapas, perwakilan pengadilan negeri, dan Kaban Kesbangpol Suarman.

Bupati Rohul Riau H Sukiman mengucapkan apresiasinya kepada pihak Kejaksaan, Satpol PP dan Kepolisian atas kerjasama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan miras di Rohul.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah masyarakat dari terjerumus ke dalam penggunaan narkotika dan minuman keras, hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan," katanya.

Sukiman menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini melibatkan barang-barang hasil dari penindakan tindak pidana narkotika dan miras.

Bupati Rokan Hilir Riau Sukiman






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar