Kepala Chef Restoran di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sungguh malang nasib Fauzan Darmansyah (21) pria yang beralamat di Jalan Markisa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang bekerja sebagai waiters atau pekerja freelance restoran ternama di Pekanbaru, Riau.

Kepala Chef Restoran berinisial DK dan EM diduga melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Fauzan, dengan menendang punggung dan memukul dada remaja 21 tahun tersebut hingga memar.

Kronologi Kejadian

Pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB malam, Fauzan, (korban) yang bekerja sebagai pekerja freelance di Restoran Koki Sunda, Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, awalnya dipanggil oleh Kepala Koki atau Chef DK (terduga pelaku) untuk meminta keterangan atas makanan yang diduga telah dimakan, oleh Fauzan (korban) dan temannya, untuk berbuka puasa.

Saat Kepala Koki Restoran Koki Sunda, Chef DK (terduga pelaku) hendak melakukan introgasi atau menanyakan terkait siapa yang memakan, makanan yang berada di dalam bungkusan tersebut, Fauzan (korban) langsung mendapat penganiayaan atau ditendang oleh kepala Koki Chef DK dan memukul dada Fauzan di depan karyawan, dan pengurus Restoran Koki Sunda.

Saat Fauzan (korban) di Polresta Pekanbaru, yang sedang membuat Laporan atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, Ia (Fauzan-red) mengaku bahwa telah dianiaya oleh Kepala Koki Restoran Koki Sunda berinisial DK dan EM saat sedang bekerja di Restoran Koki Sunda, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

 

"Awalnya kami seluruh pekerja dikumpulkan oleh pak Manejer, Kepala Koki, dan semua karyawan restoran, pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan atas terjadinya makanan yang kami makan minggu lalu, untuk berbuka puasa, saat saya hendak menjawab pertanyaan dari Chef DK, belum sempat saya jawab, saya langsung ditendang oleh Kepala Koki, Chef DK dari belakang hingga saya tersungkur,"ujar Fauzan, Sabtu (30/3/2024) pagi sekitar pukul 03.20 WIB saat sedang melaporkan tragedi penganiayaan tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Lebih lanjut, Fauzan (korban) juga menjelaskan bahwa makanan yang dimakan olehnya dan teman - temannya adalah sisa makanan yang telah dibungkus, karena kelaparan setelah menjalankan ibadah puasa seharian.

"Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang, dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp1juta tiga ratus," ujar Fauzan.

Pada Laporan (LP) dengan Nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau 352, bahwa pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH.MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi korban membuat LP di Polresta Pekanbaru, menyayangkan sikap dan perlakuan karyawan restoran koki tersebut yakni DK san EM yang melakukan dugaan tindakan kekerasan dengan menganiaya kliennya.

 

"Klien saya atau korban atas nama Fauzan telah mendapatkan penganiayaan dari karyawan restoran, yang menjabat sebagai Kepala Koki berinisial DK dan EM, tentu perbuatan tersebut sangat disayangkan, dimana terduga pelaku DK dan EM main hakim sendiri, dengan melakukan kekerasan," ucap Andika

"Saya selaku Kuasa Hukum korban Fauzan meminta agar peristiwa ini untuk ditindak tegas terhadap diduga oknum karyawan dan petinggi salah satu resto ternama di Pekanbaru,  apalagi motif penganiayaan tersebut dipicu nilai kerugian tidak besar hanya mengutil sisa makanan untuk berbuka puasa," tutupnya. (rls/azf)


Baca Juga