Piutang Rp1,1 Miliar, PN Jakarta Pusat Putuskan PT Multisari Langgengjaya PKPU Sementara

Jakarta, Detak Indonesia--Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang bersidang pada Rabu 17 April 2024 memutuskan PT Multisari Langgengjaya perusahaan distributor dan logistik provider dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).

Dalam sidang perkara Nomor perkara  87/Pdt.Sus-PKPU/ 2024/ PN Niaga Jkt.Pst, dipimpin Hakim Ketua Buyung Dwikora SH MH, Hakim Anggota Yusuf Prabowo SH MH, Bintang AL SH MH, Panitera Pengganti Pipih Restiviani SH, Jurusita Mira Mutiarani K SSos, PT Multisari Langgengjaya diputuskan membayar piutang kepada kreditor sebesar lebih kurang Rp1,1 miliar.

Tim Pengurus yang ditunjuk masing-masing Song Tinus SH, Hendra Yudhy Nasution SH MH dan Jeffery Jeremias SH MH pengurus PT Multisari Langgengjaya (dalam PKPU) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 87/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga. Jkt.Pst tertanggal 17 April 2024.

Sehubungan dengan proses PKPU PT Multisari Langgengjaya (dalam PKPU)  berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 87/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 April 2024.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Sementara dari Kuasa Debitor PT Multisari Langgengjaya menunjuk Kantor Hukum H 2 P & Partners Hendry P Siahaan SH, Peniel Sirait SH di Jalan Ende No.45A Tanjung Priok Jakarta Utara. Sementara Kuasa Pemohon Hisar M Sitompul SH MH, dan Riston Silalahi SH.

Dalam petitum bahwa :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Termohon PKPU/PT MULTISARI LANGGENG JAYA berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya dan terhitung sejak tanggal putusan aquo diucapkan.

3. Menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU.

 

4. Menunjuk dan mengangkat SONG TINUS SH, Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-35BAH 04.05-2022, tanggal 26 September 2022 beralamat kantor di Kantor Hukum Retorika Jalan S Parman, Komp. Medan Business Centre, Blok A. No 12A (Level 2) Medan, Sumatera Utara 20211; Hendra Yudhy Nasution SH MH, Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-79 AH.04 05-2022 tanggal 29 Maret 2022 beralamat Kantor di Komplek Serpong Lagoon, Lotus F5/118, RT/RW 10/02, Kadersangan Setu, Tangerang Selatan, Banten 15312, dan Saudara JEFFERY JEREMIAS SH MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-140 AH 04-03-2023, tanggal 21 November  2023 beralamat kantor di Komplek Ruko Bonagabe Blok A9 Lt. 3 Jalan Jatinegara Timur No 101, Jakarta Timur. Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dan Termohon PKPU.

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU atau Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk datang dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan.

 

6. Menyatakan biaya pengurusan dan besaran imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnyа.

7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.

Dalam PKPU Sementara ini selama lebih kurang 45 hari ke depan sejak PKPUS diketuk palu oleh hakim pada 17 April 2024, siapa saja kreditor selaku mitra perusahaan PT Multisari Langgengjaya berkesempatan mengajukan tagihan piutang kepada PT Multisari Langgengjaya.

Untuk diketahui, sebagaimana profil perusahaan PT Multisari Langgengjaya telah berkomitmen untuk melayani Indonesia dengan memberi pelayanan terbaik dibidang distribusi ke masyarakat Indonesia.

Perusahaan ini adalah perusahaan distributor makanan dan minuman yang telah berdiri sejak tahun 1991. Berkomitmen untuk melayani Indonesia dengan memberi pelayanan terbaik dibidang distribusi ke masyarakat Indonesia.

 

Perusahaan beridi sejak 1991, Cabang di Indonesia 3, pengiriman harian, 100+ Customer. Solusi yang ditawarkan, menawarkan dua solusi terbaik untuk menyalurkan produk kepada konsumen, yakni sistem distributor dan sistem logistik provider.

Distributor

PT Multisari Langgengjaya bisa menjadi partner distributor dengan jangkauan luas di Indonesia untuk produk anda yang sedang berkembang.

Logistik Provider

Logistik provider adalah semacam jasa logistik yang mana PT Multisari Langgengjaya sebagai penyedia layanan mempunyai tempat (gudang) untuk menyimpan produk dan perusahaan ini mempunyai armada yang siap mengantarkan kepada konsumen anda. Perusahaan ini mempunyai empat cabang di Pulau Jawa yaitu Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya dan subdist yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini siap untuk ikut mengembangkan bisnis anda lebih besar lagi. (rls/tim)


Baca Juga