SIDANG DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Piutang Rp1,1 Miliar, PN Jakarta Pusat Putuskan PT Multisari Langgengjaya PKPU Sementara

Di Baca : 1304 Kali
Sidang PKPU PT Multisari Langgengjaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PKPU Sementara, Rabu 17 April 2024. (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia--Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang bersidang pada Rabu 17 April 2024 memutuskan PT Multisari Langgengjaya perusahaan distributor dan logistik provider dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).

Dalam sidang perkara Nomor perkara  87/Pdt.Sus-PKPU/ 2024/ PN Niaga Jkt.Pst, dipimpin Hakim Ketua Buyung Dwikora SH MH, Hakim Anggota Yusuf Prabowo SH MH, Bintang AL SH MH, Panitera Pengganti Pipih Restiviani SH, Jurusita Mira Mutiarani K SSos, PT Multisari Langgengjaya diputuskan membayar piutang kepada kreditor sebesar lebih kurang Rp1,1 miliar.

Tim Pengurus yang ditunjuk masing-masing Song Tinus SH, Hendra Yudhy Nasution SH MH dan Jeffery Jeremias SH MH pengurus PT Multisari Langgengjaya (dalam PKPU) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 87/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga. Jkt.Pst tertanggal 17 April 2024.

Sehubungan dengan proses PKPU PT Multisari Langgengjaya (dalam PKPU)  berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 87/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 April 2024.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar