Politik

Respons Bawaslu Soal PKPU Larang Caleg Mantan Napi Korupsi

Di Baca : 2749 Kali

JAKARTA, Detak Indonesia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap pada sikapnya tidak menyetujui aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi melalui Peraturan KPU. Hai itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar