Respons Bawaslu Soal PKPU Larang Caleg Mantan Napi Korupsi
Di Baca : 3086 Kali

JAKARTA, Detak Indonesia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap pada sikapnya tidak menyetujui aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi melalui Peraturan KPU. Hai itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Tulis Komentar