PETANI SAWIT TUNTUT KE MA

Dana Sawit untuk Perusahaan Besar Terus Disorot

Di Baca : 6073 Kali
Foto Ist

Jakarta, Detak Indonesia--Selama ini pengembangan perkebunan sawit selalu mengklaim “untuk kesejahteraan petani”. Apa betul petani sawit sudah sejahtera?

Sumber dari Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKI) yang tak menyebutkan namanya dalam siaran persnya merilis bahwa dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan disebut kalau ada dana perkebunan dari pungutan ekspor sawit yang bisa disalurkan ke petani untuk modal, promosi, atau pengembangan SDM dan teknologi pertanian.

Tapi nyatanya ada Peraturan Pemerintah (PP) 24/2016 yamg lebih rendah dari UU Perkebunan itu yakni tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang malah digunakan untuk memberikan subsidi kepada perusahaan sawit besar.

Pada 2016, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kumpulkan pungutan dana Rp11,7 trilyun, 90 persen digunakan untuk subsidi ke grup besar perusahaan-perusahaan produsen kelapa sawit. Sementara 10 persen sisanya dialokasikan untuk kegiatan penelitian, petani dan promosi kelapa sawit.  

Baru-baru ini justru lima konglomerat/perusahaan sawit skala besar yang dapat subsidi, bukan petani!

Apanya yang “demi kesejahteraan petani”?






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar