PETANI SAWIT TUNTUT KE MA

Dana Sawit untuk Perusahaan Besar Terus Disorot

Di Baca : 6137 Kali
Foto Ist

Secara hukum, PP 24/2016 itu sudah menyalahi tujuan dari UU Pekebunan Nomor UU 39/2014. Akibat dari PP ini, sekitar 5 juta petani sawit Indonesia tertinggal jauh dalam SDM, pendanaan, dan teknologi.

Saking sulitnya petani mengakses dana BPDP, banyak petani yang tidak bisa meremajakan kebun sawitnya, gunakan bibit tidak bermutu alias murah, dan replanting ala kadarnya. Karena tidak ada modal, ada juga yang bersihkan lahannya dengan membakar.

Karena petani menanam sawit ‘asal’ saja, maka produktivitas kebun sawit pun rendah, dan otomatis pendapatan juga rendah. Akibatnya petani tetap miskin dan banyak anak-anak petani yang terancam putus sekolah.

Katanya pemerintah ingin tingkatkan kesejahteraan petani dengan cara meningkatkan produktivitas, tapi kenapa justru kebijakan yang dibuat, tidak berpihak kepada petani?

Kalaupun petani bisa mengakses dana BPDP, dana ini tidak bisa langsung sampai ke petani, tapi harus disetor ke perusahaan dan selanjutnya perusahaan yang mengelola. Nihilnya konsistensi Peraturan Pemerintah ini, justru mematikan ekonomi rakyat dari sektor sawit.

Jadi di mana klaim-klaim dana sawit untuk sejahterakan petani?






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar