Skandal Dana Sawit dari Subsidi ke Konglomerat 2015-2023 Capai Rp179 Triliun, Minta Jaksa Agung, KPK Usut!
Jakarta, Detak Indonesia -- Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, Kriminal, Ekonomi (IPSPK3) RI, Ir Ganda Mora SH MSi, menegaskan bahwa kasus penyimpangan dana sawit di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Tahun 2020 berita itu diterbitkan, sampai sekarang senyap. Itu yang harus diviralkan, sebab di Indonesia no viral no justice,” ujar Ganda Mora di Jakarta dalam wawancara ekslusif dan sekaligus sekarang Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir Ganda Mora SH MSi, Selasa (10/9/2025).
Pernyataan Ganda Mora kembali mengingatkan masyarakat terhadap aliran dana sawit yang mencapai puluhan triliun rupiah ke sejumlah perusahaan besar. Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai kajian masyarakat sipil, dana yang dihimpun BPDPKS dari pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) lebih banyak dipakai untuk subsidi biodiesel kepada konglomerasi sawit dibandingkan untuk program replanting, penelitian, maupun pemberdayaan petani kecil.
Sepanjang 2015 - 2016, misalnya, subsidi biodiesel melonjak tajam dari Rp467,21 miliar menjadi Rp10,68 triliun, atau naik hampir 2.000 persen. Lima grup perusahaan besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas, Darmex Agro, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC), disebut menyerap sekitar 81,8 persen dana subsidi biodiesel pada tahun 2017 dengan total Rp7,5 triliun.
Padahal, menurut Pasal 39 ayat 4 UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, dana yang dihimpun dari pelaku usaha perkebunan seharusnya diprioritaskan untuk pengembangan SDM, penelitian, peremajaan tanaman, dan infrastruktur perkebunan. Jika dari sekarang tidak dilakukan peremajaan atau replanting sawit yang sudah tua, suatu saat nanti produksi sawit Indonesia akan anjlok.
Tulis Komentar