Seret Nama-nama Perusahaan Besar

Skandal Dana Sawit dari Subsidi ke Konglomerat 2015-2023 Capai Rp179 Triliun, Minta Jaksa Agung, KPK Usut!

Di Baca : 10758 Kali
Foto atas Ganda Mora dan Rieke Diah Pitaloka, foto bawah kiri dan bawah kanan, Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol Jakarta tempat berkantor BPDPKS. (tsi)
 

Ganda Mora mendesak melalui  INPEST  agar KPK dan Kejagung usut tuntas, apa pertanggungjawaban dana tersebut, serta  mempertanyakan PT Darmex Agro atau PT Duta Palma pada saat ini sudah disita oleh negara, artinya setelah disita dana yang mereka terima melalui subsidi BPDPKS? Dan kenapa juga tidak justru membangun dan memberikan subsidi ke Palm.co milik negara dan support total kepada lahan masyarakat kenapa justru memberikan subsidi kepada "perusahaan milik taipan" yang justru memperkaya konglomerat tidak mematuhi aturan yang menguasai lahan negara seperti Darmex (Duta Palma Group)," jelasnya.

Berikut tanya jawab dengan Ir Ganda Mora MSi dari Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Pengawal Program Pemerintah tentang susidi terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang ada di Riau, dan kita sudah mendesak sejak tahun 2020.

Berapa subsidi yang dialirkan?
Berdasarkan hitungan BPDPKS rata-rata insentif dana biodiesel pada periode bulan Januari-Oktober 2017 sebesar Rp4.054 per liter. Apabila mengacu pada besaran tersebut, maka BPDPKS harus mengalirkan dana subsidi sebesar Rp5,7 triliun untuk kebutuhan insentif biodiesel selama periode kelima yakni November 2017-April 2018.

Adakah kejanggalan?
Mungkin ini ya, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang belum efektif karena tidak ada verifikasi yang baik. “Perluasan penggunaan dana tersebut, terutama untuk pemanfaatan bahan bakar nabati. Jelas tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkebunan,” sebutnya. Informasinya, tentang Pengelolaan Kelapa Sawit mencatat terdapat 11 perusahaan yang memperoleh dana subsidi untuk program biofuel periode Agustus 2015-April 2016.

Kesimpulannya, menurut Ganda Mora, subsidi yang dimaksud adalah untuk pembangunan industri biodiesel dan juga peremajaan sawit, dimana pembangunan biodiesel agar tidak tergantung lagi terhadap ekspor Eropa, namun CPO dapat dijadikan biodisel untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan peremajaan sawit apakah untuk plasma atau inti dimana peremajaan tersebut harus dilaporkan secara rinci areal mana saja yang di rencanakan. Tentang biodisel sampai saat ini belum ada out-putnya. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar