Anak di Bawah Umur Dianiaya, Orang Tua Berharap Aparat Serius Tindaklanjuti Laporan Polisi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hampir lima bulan lamanya kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kota Pekanbaru yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, hingga kini belum juga dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Ayah korban penganiayaan anak di bawah umur, Putra Wijaya berharap aparat penegak hukum (APH) serius menindaklanjuti masalah ini.

"Saya hanya berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan isteri Saya, sudah lima bulan, belum dilimpahkan berkasnya ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kami disuruh mediasi, kami tak mau, biar saja diadili pelakunya di Pengadilan. Saya dengar pelakunya diduga selegram sudah berstatus tersangka," tegas ayah korban, Putra Wijaya kepada wartawan, Sabtu di Pekanbaru (25/5/2024).

Menurut Putra Wijaya, hal ini sudah ditangani pihak Polresta Pekanbaru dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari Pekanbaru, tapi belum juga P21.

 

Menurut Putra Wijaya, Surat Tanda Penerima Laporan telah disampaikan Nomor: STTLP/840/XII/2023/MODEL-B/SPKT UNIT 1/RESTA PKU.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/840/XII/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 14 Desember 2023 pukul 13.46 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa:

1. nama WENNY MULYONO
2. nomor identitas: 1471075905690001
3. kewarganegaraan: INDONESIA
4. jenis kelamin: Perempuan
5. tempat/tanggal lahir Pekanbaru, 19-05-1969
6. umur:54
7. pekerjaan: Wiraswasta
8. agama: Islam
9. alamat: Jalan Wonosari NO 3 RT/RW 002/004, Bukit Raya, Kota Pekanbaru
10. nomor HP. 082283233xxx.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPU No 1/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014, yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta Mal SKA Pekanbaru, RT, RW, Titik Koordinat, Kelurahan Delima, Tampan (Bina Widya), Kota Pekanbaru, Riau, pada tanggal 13 November 2023 sekira jam 16.30 WIB, dengan Terlapor atas nama SAL.

Uraian kejadian terjadi diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atas nama AL pada hari Rabu tanggal 13 November 2023 sekira jam 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta di J.CO Mall SKA Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan atas nama inisial SAL dengan cara mencakar pada bagian muka, tangan dan kaki yang mengakibatkan luka memar dan luka goresan pada bagian yang dipukul. (azf)


Baca Juga