Satpolairud Polres Dumai Tangkap Pencuri di Kapal Berbendera Hongkong

Dumai, Detak Indonesia--Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana pencurian di kapal MV Irvine Bay berbendera Hongkong yang sedang berlabuh di perairan Dumai, yang mengakibatkan kehilangan suku cadang spare part kapal merk Yanmar, sehingga mengakibatkan kerugian Rp 600.000.000. Dan telah dibuat Laporan Polisi di Satpolair Polres Dumai.

Kemudian Pada Sabtu 01 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di Simpang Perwira Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai Satpolairud Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku ED alias ED NI sedang membawa tiga kotak paket spare part kapal merek Yanmar yang diduga hasil pencurian. Dari hasil ketarangan pelaku bahwa tiga kotak spare part tersebut akan dikirim ke Simpang Bangko dan selanjutnya akan dikirim menggunakan bus ke Medan.

Selanjutnya tim gabungan Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau dan Satpolairud Polres Dumai melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya sehingga berhasil mengamankan dua orang pelaku lagi di rumahnya yaitu Bib dan Kik yang selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan dan diproses di Subdit Gakkum Ditpolairid Polda Riau.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB pelaku Bib, Kik, Sri, Iw dan Am berangkat dari Sungai Geniot Kecamatan Sei Sembilang dengan menggunakan speed boat milik Ed Ni untuk mencari target kapal yang akan dicuri dan pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB para pelaku menemukan kapal MV. Irvine Bay berbendera Hongkong yang sedang berlabuh di perairan Dumai.

 

Kemudian para pelaku Bib, Kik, Sri dan Iw memanjat kapal tersebut dengan menggunakan galah yang telah disiapkan, sementara Am menunggu di speed boat, kemudian Bib, Kik, Sri dan Iw masuk dalam kamar mesin kapal dan mengambil suku cadang spare part kapal merek Yanmar. Setelah beroperasi selama lebih kurang 20 menit di atas kapal para pelaku membawa barang hasil curiannya kembali ke speed boat dan selanjutnya kembali lagi ke Sungai Geniot Kecamatan Sei Sembilan.

Setelah Bib, Kik, Sri, Iw dan Am berhasil melakukan pencurian suku cadang spare art kapal merek Yanmar, barang - barang tersebut langsung diantar oleh Kik ke rumah ED alias ED NI dengan menggunakan kendaraan roda dua, setelah spare part kapal tersebut diterima langsung oleh ED alias ED NI di rumahnya selanjutnya Ed alias Ed Ni langsung mempacking spare part tersebut menjadi tiga kotak bagian dibungkus lagi dengan karung goni berwarna putih.

Pada saat mempacking Ed alias Ed Ni memerintahkan Iw untuk membantunya menulis dan menghitung jumlah barang yang didapat. Setelah semua terpacking, spare part tersebut disimpan di bawah rumah panggung Ed alias Ed Ni dengan beralaskan dan ditutupi terpal. Selanjutnya pada Sabtu 1 Juni 2024, Ed alias Ed Ni berangkat dari rumahnya dengan menggunakan mobil yang dirental untuk mengantarkan tiga kotak spare part hasil curian tersebut ke Simpang Bangko untuk dikirim ke Medan dengan menggunakan bus yang selanjutnya jika barang tersebut sampai ke Medan tiga kotak spare part tersebut akan langsung diterima oleh A dan di tengah perjalanan itulah ED NI ditangkap oleh Satpolair Polres Dumai. (*/di)


Baca Juga