APDESI Rohul Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Oknum Wartawan, LSM dan Mahasiswa

Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hulu Riau menggelar rapat konsolidasi dan koordinasi kepala desa se-Kabupaten Rokan Hulu Riau di salah satu hotel di Pasirpengaraian, Jumat (12/7/2024).

Rapat perdana kepemimpinan Normal Harahap sebagai Ketua APDESI Rohul, Riau tersebut dihadiri puluhan kepala desa se Kabupaten Rokanhulu dan membahas langkah langkah kepimpinan Normal Harahap sebagai Ketua APDESI Rohul lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Ketua APDESI Rohul Normal Harahap menyampaikan kegembiraannya atas partisipasi yang tinggi dari para kepala desa se Kabupaten Rokanhulu.

"Saya bersyukur lebih dari 50 persen kepala desa dapat hadir hari ini, hal itu menunjukkan komitmen kita untuk bersama sama menjadikan desa se Rokanhulu lebih baik lagi," ujarnya penuh semangat.

Normal juga mengatakan APDESI Rohul siap menjadi garda terdepan untuk menghadapi gangguan dari wartawan, LSM dan mahasiswa terhadap kepala desa yang ada di Kabupaten Rokanhulu dan APDESI Rohul siap jadi garda terdepan untuk membela kapala desa yang bermasalah.

Ketua APDESI Rohul Riau, Normal Harahap.

 

"APDESI Rohul siap hadir dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para kepala desa termasuk gangguan dari wartawan, LSM dan mahasiswa," ujarnya dengan suara lantang di depan puluhan kepala desa yang hadir.

Setelah acara selesai Normal Harahap menjelaskan kepada awak media bahwa gangguan dari wartawan, LSM dan mahasiswa yang dimaksudnya adalah oknum wartawan, oknum LSM dan oknum mahasiswa yang kerap mengganggu para kepala desa.

Untuk diketahui bahwa dalam Anggaran Dasar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia visi dan misi APDESI sudah diatur dalam BAB IV.

Dalam BAB IV pasal 8 VISI APDESI adalah mewujudkan pemerintahan desa yang maju, sejahtera, adil, dan demokratis.

Sedangkan untuk misi APDESI sebagai mana yang telah diatur dalam pasal 9 ayat satu sampai ayat lima adalah:

 

Ayat 1, Memberdayakan pemerintah lembaga lembaga desa dan masyarakat pedesaan

Ayat 2, Mencerdaskan masyarakat pedesaan

Ayat 3, Menjalani kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtera

Ayat 4, Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan pembangunan desa

Ayat 5, Memperkuat posisi dan eksistensi desa sebagai pondasi pemerintah di Indonesia. (ary)


Baca Juga