Inilah Wajah Cewek Cantik yang Tabrak Tewas Warga Pekanbaru Mengaku Tak Sadar Menabrak

Pekanbaru, Detak Indonesia--Cewek cantik penabrak tewas warga Pekanbaru, yang diidentifikasi sebagai pengendara pengemudi mobil Toyota Raize BM 1959 FJ bernama MARISA PUTRI, 21 tahun, pekerjaan mahasiswi,  alamat Dusun Sungai Dongku Kebun Durian Kabupaten Kampar, Riau, ternyata dikasih setengah butir ekstasi oleh rekannya T dan O yang membawanya di Dago Ktv Pekanbaru Sabtu dinihari (3/8/2024).

"Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya tak sadar menabrak orang," ujar Marisa Putri di Mapolresta Pekanbaru Ahad petang tadi (4/8/2204).

Dalam Press Release Satlantas Polresta Pekanbaru, Ahad petang tadi (4/8/2024), Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki didampingi Kasat Lantas Pekanbaru Kompol Alvin menegaskan pihaknya sedang memburu wanita inisial T dan pria inisial O yang memberikan setengah butir ineks kepada Marisa Putri.

Sementara pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama RENTI MARNINGSIH, perempuan, 46 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Jalan Kereta Api, Gang Madrasah No.15 RT 003/RW 004 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru yang tewas tertabrak ini diberikan santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja Pekanbaru yang diserahkan langsung kepada keluarga korban di Mapolresta Pekanbaru Ahad petang tadi juga (4/8/2024).

"Kami membenarkan bahwa telah terjadi Laka Lantas di Jalan Tuanku Tambusai (depan Hotel Linda) yang menyebabkan korban a.n. Renti meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU telah melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil Nopol BM 1959 FJ a.n. MARISA PUTRI, atas tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 6 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin TSK juga positif Amphetamin (Sabu)," jelas Kompol Alvin.

 

Seperti diberitakan sebelumnya cewek cantik yang diduga mabuk penabrak pemotor hingga tewas Kamis (3/8/2024) di Jalan Tuangku Tambusai depan Penginapan Linda depan eks Terminal Mayang Terurai Pekanbaru, Riau, akhirnya ditahan polisi Ahad (4/8/2024).

Pengendara mobil cewek cantik ini usai menabrak tewas pengendara motor melarikan diri dan dikejar warga ditangkap warga di simpang empat Mal SKA Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin kejadian laka lantas pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 05.45 WIB.

"Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan depan Penginapan Linda Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," jelas Kompol Alvin, Sabtu (3/8/2024).

 

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin, lakalantas ini golongan lakalantas berat. Kendaraan yang terlibat Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ lawan sepeda otor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ.

Korban satu meninggal dunia, kerugian materi sekira Rp1 juta. Kerusakan dialami mobil Toyota Raize BM 1959 FJ mengalami kerusakan di bagian samping depan kiri. Motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ mengalami kerusakan di bagian samping belakang.

Identitas pengendara pengemudi mobil Toyota Raize BM 1959 FJ bernama MARISA PUTRI, 21 tahun, pekerjaan mahasiswi,  alamat Dusun Sungai Dongku Kebun Durian Kabupaten Kampar, Riau.

Pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama RENTI MARNINGSIH, perempuan, 46 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Jalan Kereta Api, Gang Madrasah No.15 RT 003/RW 004 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru (meninggal dunia).

 

Pengendara motor RENTI MARNINGSIH mengalami luka berat di kepala meninggal dunia di TKP dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Kronologi Kejadian

Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh MARISA PUTRI bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat sesampainya di depan Penginapan Linda menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh RENTI MARNINGSIH bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama datang dari arah timur menuju barat (berada di depan). Tindakan kepolisian di lapangan menerima laporan, mendatangi TKP, mencari saksi disekitar TKP, mengamankan BB, dan input data IRSMS.

"Pasal ancaman hukuman 310 ayat 4, untuk 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.(azf)
 


Baca Juga