Pemotor yang tewas Ditabrak Terseret 50 Meter, cewek cantik dikasih ekstasi oleh Temannya

Inilah Wajah Cewek Cantik yang Tabrak Tewas Warga Pekanbaru Mengaku Tak Sadar Menabrak

Di Baca : 5327 Kali
Pengemudi mobil Toyota Raize BM 1959 FJ bernama MARISA PUTRI, 21 tahun, pekerjaan mahasiswi, yang menabrak tewas pemotor jadi tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Ahad petang tadi (4/8/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Cewek cantik penabrak tewas warga Pekanbaru, yang diidentifikasi sebagai pengendara pengemudi mobil Toyota Raize BM 1959 FJ bernama MARISA PUTRI, 21 tahun, pekerjaan mahasiswi,  alamat Dusun Sungai Dongku Kebun Durian Kabupaten Kampar, Riau, ternyata dikasih setengah butir ekstasi oleh rekannya T dan O yang membawanya di Dago Ktv Pekanbaru Sabtu dinihari (3/8/2024).

"Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya tak sadar menabrak orang," ujar Marisa Putri di Mapolresta Pekanbaru Ahad petang tadi (4/8/2204).

Dalam Press Release Satlantas Polresta Pekanbaru, Ahad petang tadi (4/8/2024), Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki didampingi Kasat Lantas Pekanbaru Kompol Alvin menegaskan pihaknya sedang memburu wanita inisial T dan pria inisial O yang memberikan setengah butir ineks kepada Marisa Putri.

Sementara pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama RENTI MARNINGSIH, perempuan, 46 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Jalan Kereta Api, Gang Madrasah No.15 RT 003/RW 004 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru yang tewas tertabrak ini diberikan santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja Pekanbaru yang diserahkan langsung kepada keluarga korban di Mapolresta Pekanbaru Ahad petang tadi juga (4/8/2024).

"Kami membenarkan bahwa telah terjadi Laka Lantas di Jalan Tuanku Tambusai (depan Hotel Linda) yang menyebabkan korban a.n. Renti meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU telah melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil Nopol BM 1959 FJ a.n. MARISA PUTRI, atas tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 6 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin TSK juga positif Amphetamin (Sabu)," jelas Kompol Alvin.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar