togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Komplotan Pemerasan Mengaku Polisi

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Komplotan Pemerasan Mengaku Polisi

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjerat seorang warga, Ganda Gurusinga (24), di Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumut.

Keempat pelaku, yakni PB (39), warga Berastagi, YG (37), warga Berastagi, R (39) warga Siantar dan RBP (28) warga Medan, diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Senin (10/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM MTr Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH, menjelaskan bahwa keempat pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika korban dihubungi oleh RBP, yang juga teman korban, pada Senin (10 Maret 2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di Penginapan Mandiri dengan alasan ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama. 

Tanpa curiga, korban pun datang ke lokasi, setibanya di penginapan, korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu. Namun, sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku lainnya tiba tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian. 

 

Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis air sofgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap, dalam kondisi terancam korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku kemudian merampas barang milik korban termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor. 

Tidak hanya itu, korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta sebagai tebusan agar bisa dibebaskan. Namun, istri korban menolak tuntutan tersebut. Para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya. Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang barang korban tetap disita sebagai jaminan.

Merasa telah menjadi korban kejahatan, Ganda Gurusinga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Menindak lanjuti laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik SH melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dari hasil penyelidikan polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas.

Saat hendak diamankan para pelaku melakukan perlawanan. Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.

Keempat tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

 

 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Tas sandang hitam merek Veteza, Handphone merek Realme, Dompet merek Eiger, Topi dinas Polri, Softgun merek Walther, ATM BRI dan KTP atas nama korban, uang tunai Rp218.000, Cincin belah rotan, Plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, Mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati terhadap modus kejahatan yang melibatkan narkoba sebagai jebakan. Jika mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut. (stm)


Baca Juga