Kabanjahe, Detak Indonesia--Sengketa pengelolaan Rumah Sakit Umum Kabanjahe memanas. Moderamen GBKP melayangkan somasi pertama kepada Bupati Karo karena belum ada kejelasan pengembalian aset RSUD Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, yang disebut sah milik GBKP, Kamis (2/7/2026).
Somasi dilayangkan Kamis, 11 Juni 2026 pukul 11.30 WIB, oleh Tim Rumah Sakit GBKP bersama Tim Hukum Moderamen GBKP. Ini menjadi langkah hukum awal setelah komunikasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Hal disampaikan pihak Moderanen GBKP melalui Tim Hukumnya, Kamis lalu melalui Siaran Pers Moderanen GBKP dengan Tim Hukum melalui link medsosnya.
Lanjut Moderanen, karena pihak Pemkab Karo tidak menepati janji atau One Prestasi atas kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya, masa kontrak rumah sakit hanya sampai akhir tahun 2024 lalu, namun pihak Pemkab Karo masih belum pindah dari areal asset rumah sakit GBKP yang terletak di Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto Kabanjahe, yang masih dipakai RSU Daerah Kabanjahe.
Dasar Hukum Milik GBKP
Moderamen GBKP menegaskan kepemilikan RSUD Kabupaten Karo saat ini berada di atas tanah dan bangunan bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 316 atas nama Moderamen GBKP, terbit 18 Agustus 2016 dari ATR/BPN.
Sejak itu, Pemkab Karo menggunakan aset tersebut sebagai RSUD dengan status sewa. Masa sewa tidak diperpanjang GBKP per 31 Desember 2024, karena gereja berencana mengelola rumah sakit itu sendiri.
Keputusan itu diperkuat Sidang Sinode GBKP ke-37 pada April 2025 di Retreat Center Sukamakmur. Sinode menegaskan RS GBKP dikelola langsung oleh GBKP dan meminta Pemkab Karo segera mengembalikan.
Kronologi Upaya Pengembalian
1. 9 Januari 2023: Moderamen membentuk Tim Transisi RS. Tugasnya berkomunikasi dengan Pemkab Karo dan mencari investor untuk mengembangkan RS menjadi rumah sakit pelayanan terbaik.
2. 22 Oktober 2024: Bupati Cory Sebayang menyepakati GBKP mencari investor dan memulai pembangunan bertahap. Pemkab Karo meminta waktu 6 bulan untuk mengosongkan RS. Hal itu tertuang dalam Surat Bupati No. 130/2858/Pem/2024.
3. 1 November 2024: Tim Transisi dan Moderamen menandatangani MoU renovasi dan pembangunan RS GBKP.
4. 18 Februari 2025: Peletakan batu pertama pembangunan RS GBKP, dihadiri Direktur RS Murni Teguh beserta jajaran.
Namun rencana itu terhenti. Pada 26 Maret 2025, Bupati Karo yang baru mengirim surat ke Moderamen. Isinya, penyerahan RS baru akan dilakukan 5 tahun ke depan, yakni 2031. Surat itu dinilai Moderamen membatalkan seluruh kesepakatan dan rencana investasi yang sudah berjalan.
Beberapa kali pertemuan diupayakan, termasuk rencana pertemuan Sekretaris Umum Moderamen GBKP dengan Sekda Pemkab Karo pada 18 April 2025 di GBKP Sibolangit. Bupati tidak hadir.
Moderamen membantah alasan Pemkab Karo yang menyebut pengalihan akan mengganggu pelayanan.
“Investor menjamin tidak ada jeda pelayanan. Peralihan dilakukan bertahap, Pemkab keluar secara bertahap, investor mensuplai alat dan tenaga medis,” ujar Tim RS GBKP.
Karena surat-surat sebelumnya tidak ditanggapi, Moderamen mengundang Pemkab berdiskusi di kantor Moderamen. Undangan itu tidak dihadiri. Bupati kemudian meminta penjadwalan ulang dan memindahkan lokasi ke kantor bupati. Saat jadwal baru tiba, pertemuan kembali ditunda dengan alasan Bupati menerima tamu.
“Somasi pertama ini kami layangkan agar Pemkab Karo menyadari, mempertahankan RS tersebut dapat berdampak hukum. Kami menunggu itikad baik Bupati untuk segera merespons dan mengosongkan RS GBKP,” kata Pertua Abdikalik Ginting – Tim RS GBKP, bersama Rubianto Sembiring SH MH dari Unit Hukum Aset Moderamen GBKP, dan Pdt Krismas Ginting MH MTh.
Tanggapan Pemkab Karo
Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menyatakan telah menerima somasi tersebut. Surat balasan dikirim ke email Moderamen GBKP pada 17 Juni 2026.
“Kami ingin meluruskan bahwa Pemkab Karo memiliki itikad baik untuk peralihan RSUD. Ada mekanisme pengalihan aset," jelasnya. (stm)