Kabanjahe, Detak Indonesia--Sri Wahyuni (33), warga Siambaton, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, setelah melengkapi semua persyaratan perpindahan ke alamat Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut, persyaratan dilengkapi SKPWNI dari tempat asal pindah dengan nomor SKPWNI/1216/22072026/0018 termasuk surat keterangan domisili dari desa tempat tujuan pindah, dan surat hilang KK, KTP, dari Polres Karo, Sumatera Utara, Kamis (23/7/2026).
Rabu 22 Juli 2026, pihak Capil meminta supaya SKPWNI diganti karena dianggap sudah kedaluwarsa karena sudah lewat 100 hari kerja karena di Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo SKPWNI diberlakukan hanya seratus hari kerja, setelah waktu yang ditentukan dianggap sudah kedaluwarsa, ada keluarga tinggal dekat Kantor Capil asal, satu hari kerja SKPWNI kami berhasil di perbaharui dengan nomor :
SKPWNI/1216/19012026/0022, Kamis 23 Juli 2026 mendatangi Capil Kabupaten Karo, kami di arahkan petugas langsung menghadap Kabid Kependudukan Cermina Br Bangun.
"Ibu itu menginterogasi kami mengatakan tidak akan menerima kami sebagai penduduk Kabupaten Karo, silahkan kalian pulang dan bawa berkasmu katanya dengan nada mengancam, kami sangat tertekan dan gemetar setelah mendengar kata-kata ibu itu, kami langsung putus asa, mental saya langsung ciut setelah Kabid mengintimidasi saya dan suamiku," ucapnya dengan ketakutan.
"Pikiran saya langsung kacau setelah saya keluar dari ruangan ibu Kabid, melangkahkan kaki terasa seperti tidak memijak tanah, kami dan suami Teguh Mamana sudah memiliki seorang putra namanya Arsya usia 3 tahun sekarang, bagaimana nanti dia kalau mau sekolah karena status data kependudukan kami sekarang menggantung, kemanalah kami harus mengadu," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Kami dulunya kami warga Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, saya dan suami satu rumah dua kartu keluarga, dan sudah memiliki akte nikah resmi dari agama Islam terbit Senin 09 Januari 2023, sebelumnya sudah pernah menikah tapi sudah berpisah masing-masing dari mantan, tapi belum memiliki surat cerai kami masing-masing mantan, tapi mantan suaminya duluan menikah dengan wanita lain.
Lanjutnya lagi, kami pernah mendatangi pengadilan agama untuk uruskan surat cerai tapi persyaratan belum dapat kami penuhi, keluarga mengatakan kalau sudah ada surat nikah resmi dari pemerintah mungkin bisa di satukan kartu keluarga, kami setuju dan melengkapi berkas menyatukan kartu keluarga di Disdukcapil tetangga, setelah itu kami mengurus SKPWNI ke Karo, petugas Disdukcapil Karo keberatan dan meminta ke Petugas Disdukcapil tetangga tersebut memecah kartu keluarga kami menjadi kartu keluarga masing-masing dengan suami seperti semula.
Selanjutnya setelah kartu keluarga dipecah, sebelumnya Disdukcapil Karo berjanji akan mengembalikan data kami ke alamat semula, berulang-ulang kami mendatangi Kantor Capil Karo ternyata data kami masih menggantung, masih status di luar Kabupaten Karo, akhirnya kami mengurus SKPWNI dan melengkapi semua persyaratan tapi Disdukcapil Kabupaten Karo menolak SKPWNI kami, Kabid Kependudukan menginterogasi mengatakan jangan harap anda bisa menjadi warga Kabupaten Karo, saya dan suamiku langsung drop dan ketakutan setelah mendengarkan kata-kata ibu itu ucapnya dengan sedih.
Dikatakan Sri Wahyuni (33) dan Teguh Mamana (36) mendatangi awak media Detak Indonesia.co.id menyampaikan semua keluhan dan intimidasi yang dialaminya dari pejabat Capil Karo, gimanalah kami pak, kemanalah kami harus mengadu ucapnya dengan meneteskan air mata, apakah karena kami pendatang ke Karo sehingga di perlakukan begitu? Atau apakah karena kami bukan orang sini maka kami diintimidasi seperti itu? Kami memohon kepada bapak Bupati Karo Dr dr Antonius Ginting SPOG MKes, kepada bapak Ditjen dan Pencatatan Sipil Drs H Teguh Setyabudi MPd, untuk membantu kami sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan hak kami Kartu Keluarga dan KTP elektronik, karena semua persyaratan sudah kami lengkapi ucapnya.
Pengusaha kedai nasi di lingkungan Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan di kedai ini hampir tiap hari ada orang mengeluh dan menangis seusai berurusan di Dukcapil ini, ada warga Desa Lau Garut, Kecamatan Mardingding, mereka melakukan perjalanan jarak tempuh sangat jauh dari tempat tinggalnya ke Kantor Capil, bahkan untuk sampai ke tempat ini harus menginap di Kabanjahe tapi mereka harus pulang tanpa hasil karena kekurangan sedikit persyaratan. Menurutnya kalau Kabid Kependudukan diganti pasti urusan akan baik-baik dan lancar, Erli Br Tarigan bagian Siak dia juga cocoknya diganti beliau juga yang sering mempersulit urusan di Capil Kabanjahe, ucapnya dengan penuh harap. (stm)