Jakarta, Detak Indonesia--Mantan Jampidsus Kejagung RI Febri Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK Jumat malam tadi (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung RI oleh Tim Sembilan Jumat siang (24/7/2026).
Keluar dari ruang pemeriksaan, Febri tak diborgol tidak memakai rompi merah layaknya tersangka sebagaimana biasanya. Febri memberikan keterangan pers. Setelah itu masuk mobil tahanan Kejagung dan dititipkan di rutan KPK.
Kepada wartawan, Febri menjelaskan perlu pembuktian dan pendalaman barang bukti terhadap dirinya oleh penyidik Kejagung. Tidak pernah terjadi hal yang seperti dialaminya ini di Kejagung dan penahanan ini Febri merasa dia dikriminalisasi. Karena pembuktian dan pendalaman barang bukti menurut Febri belum tuntas.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang Sabtu dini hari lalu mengundurkan diri ini dari jabatannya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Selain, Febri Adriansyah, polisi juga menetapkan tersangka terhadap seorang swasta berinisial DR. “Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu Saudara DR dan Saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu lalu, 11 Juli 2026.
Polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini ke Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Menurut Totok, pelimpahan ini dalam rangka sinergitas.
Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah sempat belum ditahan, dna baru Jumat malam tadi (24/7/2026) Febri dititipkan di Rutan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat tadi malam (24/7/2026) kepada pers membenarkan menerima tahanan titipan dari Kejagung, mantan Jampidsus Kejagung RI, FA. Sementara DR telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak beberapa waktu lalu.
Totok mengatakan pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan menggeledah sejumlah tempat. Seperti diberitakan di berbagai media, polisi telah menggeledah rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rumah itu, polisi menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu. Penyidik kemudian menyita 74 kilogram emas serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Di kawasan ini polisi juga menggeledah sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Asem II. Selain itu penyidik juga menggeledah kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Rumah seorang berinisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan juga digeledah, demikian pula kantor DMG di Kuningan, Jakarta Selatan, kantor PT TML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, kemudian rumah seorang berinisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta kediaman MILDK di Apartemen Pacific Place. (tim)