Tak Diborgol, tidak pakai rompi merah

Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Di Baca : 39 Kali
Mantan Jampidsus Kejagung RI Febri Adriansyah. (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia--Mantan Jampidsus Kejagung RI Febri Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK Jumat malam tadi (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung RI oleh Tim Sembilan Jumat siang (24/7/2026).

Keluar dari ruang pemeriksaan, Febri tak diborgol tidak memakai rompi merah layaknya tersangka sebagaimana biasanya. Febri memberikan keterangan pers. Setelah itu masuk mobil tahanan Kejagung dan dititipkan di rutan KPK.

Kepada wartawan, Febri menjelaskan perlu pembuktian dan pendalaman barang bukti terhadap dirinya oleh penyidik Kejagung. Tidak pernah terjadi hal yang seperti dialaminya ini di Kejagung dan penahanan ini Febri merasa dia dikriminalisasi. Karena pembuktian dan pendalaman barang bukti menurut Febri belum tuntas.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang Sabtu dini hari lalu mengundurkan diri ini dari jabatannya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Selain, Febri Adriansyah, polisi juga menetapkan tersangka terhadap seorang swasta berinisial DR. “Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu Saudara DR dan Saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu lalu, 11 Juli 2026.

Polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini  ke Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Menurut Totok, pelimpahan ini dalam rangka sinergitas.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar