Potensi Investasi di KEK Bintan Tembus Rp120 Triliun, KPK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Bintan, Detak Indonesia--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kerentanan tata kelola dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, yang memiliki nilai investasi hingga Rp120 triliun. Dalam tinjauan lapangan pada Sabtu (11/4/2026), KPK menegaskan pentingnya mitigasi risiko korupsi, khususnya pada aspek perizinan dan rantai pasok industri strategis.
Kawasan seluas 2.333,6 hektare tersebut tidak hanya menyimpan potensi investasi besar, tetapi juga diproyeksikan menyerap hingga 110.000 tenaga kerja. Namun di balik peluang tersebut, KPK melihat adanya celah yang perlu segera ditutup agar tidak menimbulkan praktik penyimpangan.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa proses perizinan menjadi titik krusial yang rawan disalahgunakan.
“Bagi kami, jangan sampai ada moral hazard ataupun konflik kepentingan dalam proses perizinan ini. Di sini, kami berupaya bersama untuk kepentingan merah putih,” tegasnya.
KPK juga mengingatkan bahwa kepastian hukum dalam pengembangan kawasan tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga reputasi Indonesia di mata global.
Tulis Komentar