KPK Tinjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan

Potensi Investasi di KEK Bintan Tembus Rp120 Triliun, KPK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Di Baca : 13156 Kali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kerentanan tata kelola dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, yang memiliki nilai investasi hingga Rp120 triliun. Dalam tinjauan lapangan pada Sabtu (11/4/2026), KPK menegaskan pentingnya mitigasi risiko korupsi, khususnya pada aspek perizinan dan rantai pasok industri strategis. (Ist/Dok. KPK)
 

“Kami tegas, jika memang ada alih fungsi hutan apalagi mangrove di pesisir pantai, maka jangan dilakukan. Di sinilah pentingnya prinsip kehati-hatian,” tegas Dian.

Ia juga menekankan bahwa keputusan tidak boleh dipaksakan jika belum didukung dasar teknis yang kuat.

Sepanjang 2025, realisasi investasi di KEK Galang Batang tercatat mencapai Rp34 triliun, dengan proyeksi target Rp36,25 triliun pada 2027 dari 26 pelaku usaha. Meski demikian, tantangan struktural masih dihadapi, mulai dari perizinan hingga tenaga kerja asing.

“Kami menyadari masih terdapat tantangan, mulai dari perizinan pengembangan, hingga tenaga kerja asing. Kami terus memperkuat sinergi dengan kementerian terkait maupun pemerintah daerah,” ujar Kepala Administrator KEK Galang Batang, Vita Budhi Sulistyo.

Dorongan Koordinasi dan Reformasi Iklim Investasi KPK mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan dan akuntabel.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar