Potensi Investasi di KEK Bintan Tembus Rp120 Triliun, KPK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
“Kami bergerak taktis dan teknis dengan tujuan menjaga kekayaan negara. Dalam praktiknya, kerap ditemukan kendala non teknis yang memerlukan penguatan koordinasi antar-lembaga,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga menyerap enam aspirasi strategis dari pelaku industri, termasuk penguatan konektivitas Bintan–Batam, penyediaan jalur gas langsung, hingga kebutuhan tenaga kerja terampil.
Deputi General Manager Bintan Inti Industrial Estate, Anita Gultom, menegaskan komitmen pelaku usaha untuk tetap memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
“Di tempat kami banyak investor asing, jadi jangan sampai pengembangan ini tidak pasti. Kami juga menyerap tenaga kerja dan memberikan beasiswa pendidikan kepada masyarakat Bintan,” ungkapnya.
KPK menilai bahwa kepastian regulasi dan tata kelola yang kuat menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan minim risiko korupsi, sekaligus memperbaiki persepsi internasional terhadap Indonesia.
“Pada prinsipnya, kepastian hukum dan regulasi yang jelas akan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif dan minim risiko. Ini juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” tutup Dian. (rls/azf)
Tulis Komentar