Potensi Investasi di KEK Bintan Tembus Rp120 Triliun, KPK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
“Mereka (investor) pasti menginginkan kepastian. Hal ini juga berkaitan dengan reputasi negara di mata dunia. Tetapi jangan juga merugikan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Dalam kunjungan tersebut, KPK memberi perhatian khusus pada operasional smelter aluminium PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Penguatan tata kelola rantai pasok dinilai menjadi kunci untuk mencegah persoalan hukum di masa depan.
“Pelaku usaha harus memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber yang sah dan berizin. Ini penting agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Dian.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi sekaligus memastikan praktik industri berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum.
Kendala Perizinan dan Konflik Tata Ruang
KPK menemukan bahwa sebagian wilayah KEK masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga memerlukan proses pelepasan lahan yang hingga kini masih terkendala sejak diajukan pada 2022.
Dari total usulan pemanfaatan kawasan hutan sekitar 218,90 hektare, hasil kajian teknis hanya merekomendasikan 50,12 hektare untuk diproses lebih lanjut. Perbedaan signifikan ini menjadi indikator perlunya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
Tulis Komentar