KPK Tinjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan

Potensi Investasi di KEK Bintan Tembus Rp120 Triliun, KPK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Di Baca : 13158 Kali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kerentanan tata kelola dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, yang memiliki nilai investasi hingga Rp120 triliun. Dalam tinjauan lapangan pada Sabtu (11/4/2026), KPK menegaskan pentingnya mitigasi risiko korupsi, khususnya pada aspek perizinan dan rantai pasok industri strategis. (Ist/Dok. KPK)
 

“Mereka (investor) pasti menginginkan kepastian. Hal ini juga berkaitan dengan reputasi negara di mata dunia. Tetapi jangan juga merugikan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Dalam kunjungan tersebut, KPK memberi perhatian khusus pada operasional smelter aluminium PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Penguatan tata kelola rantai pasok dinilai menjadi kunci untuk mencegah persoalan hukum di masa depan.

“Pelaku usaha harus memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber yang sah dan berizin. Ini penting agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Dian.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi sekaligus memastikan praktik industri berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum.

Kendala Perizinan dan Konflik Tata Ruang

KPK menemukan bahwa sebagian wilayah KEK masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga memerlukan proses pelepasan lahan yang hingga kini masih terkendala sejak diajukan pada 2022.

Dari total usulan pemanfaatan kawasan hutan sekitar 218,90 hektare, hasil kajian teknis hanya merekomendasikan 50,12 hektare untuk diproses lebih lanjut. Perbedaan signifikan ini menjadi indikator perlunya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar