Bupati dan DPRD Rohul Konsultasi dengan BPKP Riau untuk Pelaksanaan Investasi di Rohul

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul menggelar rapat koordinasi dan konsultasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru, ini berfokus pada dua agenda strategis daerah yakni kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada BUMD Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), serta mekanisme teknis pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI).

Dalam kesempatan ini hadir langsung Bupati Rokan Hulu Anton ST MM, bersama Ketua DPRD Rohul Sumiartini dan di dampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Rokan Hulu serta jajaran pejabat eselon Pemkab Rohul dan manajemen Perumda RHJ.

Dalam sesi konsultasi, Bupati Anton ST MM memaparkan secara terbuka dua poin utama yang menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Rokan Hulu demi percepatan pembangunan daerah terkait skema kerja sama pemanfaatan pasar modern yang saat ini masih berstatus aset pemerintah daerah namun pengelolaannya dijalankan oleh Perumda RHJ.

Bupati menjelaskan bahwa calon investor membutuhkan kepastian hukum mengenai dengan pihak mana MoU dapat ditandatangani, guna menggesa pembangunan wahana permainan di lokasi tersebut.

 

Kedua, mengenai pinjaman daerah melalui PT SMI, Bupati berharap memperoleh kepastian petunjuk teknis agar seluruh tahapan kerja sama berjalan transparan, akuntabel, serta terjalin kesepahaman yang solid antara Eksekutif dan Legislatif.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," tegas Bupati Anton.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr Evenri Sihombing SE MSi, menyambut baik inisiatif proaktif pemerintah daerah dan DPRD Rokan Hulu dalam mengedepankan prinsip kehati- hatian dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Terkait optimalisasi Pasar Modern, Dr Evenri menjelaskan bahwa penyusunan Perda dapat dilakukan secara simultan. Namun secara teknis, proses lelang tidak dilakukan oleh Perumda RHJ, melainkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

"Proses lelang atau kontes lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk tim penilai resmi. Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih. Setelah itu baru dilakukan skema kerja sama lanjutan," jelasnya.

"Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak hak pemerintah daerah," papar Kepala BPKP.

 

Mengenai pinjaman PT SMI, BPKP Riau menyarankan agar pemerintah kabupaten menyusun dan mencantumkan rincian alokasi secara transparan. Langkah ini penting agar DPRD memiliki gambaran utuh mengenai arah penggunaan dana, masa tenor pengembalian, serta beban finansial daerah secara jelas.

Melalui konsultasi intensif ini, pemerintah daerah dan DPRD Rohul optimis dapat menyelaraskan persepsi dan mempercepat penyelesaian regulasi, sehingga potensi aset daerah maupun sumber pembiayaan yang ada dapat terserap secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Rokan hulu. (ary)


Baca Juga