Satuan Reserse PPA PPO Polres Karo Tangkap Seorang Laki-laki Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Kabanjahe, Detak Indonesia--Polres Karo Amankan seorang pria dewasa Berinisial I (31) Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karo. Seorang pelajar perempuan sebut saja Melati (13) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh seorang pria dewasa hingga akhirnya terungkap setelah diketahui pihak keluarga, Kamis (31/8/2026).

Satuan Reserse PPA PPO Polres Karo kini telah mengamankan dan menahan tersangka berinisial I (31), warga Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. 

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban diketahui merupakan pelajar berusia 13 tahun, warga Kecamatan Tigabinanga. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya peristiwa tersebut terungkap.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa fotokopi akta kelahiran korban serta hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi, melalui Kasat PPA PPO Polres Karo IPTU Tina SH MH, membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan. Penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum maupun psikologis. (stm)


Baca Juga