Antrean Solar Subsidi di Sejumlah SPBU di Sumbagut Masih Terjadi dan Dikeluhkan Warga

Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM biosolar subsidi di sejumlah SPBU masih terjadi di wilayah Sumbagut (Riau, Sumbar, Sumut, Jambi) meluber sampai ke jalan di luar SPBU. Dianjurkan agar SPBU agar menambah pompa biosolar subsidi lagi dua atau tiga
Penulis: Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:18:00 WIB

Rokan IV Koto, Detak Indonesia--Bencana antrean solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) antara lain Provinsi Riau, Sumbar, Sumut, Jambi masih berlangsung hingga saat ini.

Pemerintah melalui Pertamina dan SPBU diminta untuk segera mengatasi agar tidak terjadi antrean panjang kendaraan sampai meluber ke jalan raya, dengan cara menambah lagi jumlah pompa solar subsidi di berbagai SPBU di kabupaten/kota sampai ke kecamatan dan desa di wilayah Sumbagut.

Demikian antara lain solusi yang diusulkan Team Investigasi DPP TOPAN Wilayah Sumbagut Rahman, Kamis (20/8/2026).

"Lebih kurang sejak dua bulan terakhir ini sering terjadi antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di kabupaten/kota, kecamatan, desa di Sumbagut. Di Riau terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Dumai, Rohil, Kota Pekanbaru, Kuansing, Pelalawan, Kampar. Di Sumbar antrean terjadi di SPBU Tiku, Kinali, Simpang Empang Kabupaten Pasaman Barat, Bonjol, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung. Ini sangat dikeluhkan warga apalagi ada bus umum, pekerja swasta, ASN yang mau cepat ke kantor jadi telat masuk kantor gara-gara terjebak antrean BBM solar subsidi di SPBU," tegas Rahman.

Oleh sebab itu didesak Pemerintah, Pertamina berkolaborasi bersama seluruh SPBU di Riau, Sumbar, Jambi, Sumut agar melakukan terobosan secepat mungkin dengan menambah lagi pompa bio solar subsidi di sejumlah SPBU. Dari satu pompa biosolar, bisa ditambah dua pompa lagi atau tiga pompa solar subsidi lagi. Sehingga pelayan jadi cepat, tidak terjadi antrean panjang meluber ke jalan raya, tidak mengganggu kamtibmas. SPBU jangan melayani mobil-mobil lansir.

Imbauan Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dari Aparat Penegak Hukum (APH):

1. UNTUK KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) DILARANG MEMBELI BBM SUBSIDI TANPA MENUNJUKKAN QR CODE SESUAI PLAT NOMOR KENDARAAN.

2. DILARANG MEMBELI BBM SUBSIDI MENGGUNAKAN JERIGEN TANPA SURAT REKOMENDASI PEMDA.

3. DILARANG MEMBELI BBM SUBSIDI MENGGUNAKAN TANKI MODIFIKASI.

4. PIHAK SPBU DILARANG MELAYANI PENJUALAN BBM BERSUBSIDI YANG TIDAK SESUAI ATURAN.

SANKSI PIDANA

1. PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (BAGI MASYARAKAT PENYALAHGUNA BBM BERSUBSIDI) ANCAMAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA PALING TINGGI RP 60.000.000.000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).

2. PASAL 20 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP (BAGI PIHAK SPBU) ANCAMAN PIDANA UNTUK PEMBANTUAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENJARA PALING BANYAK 2/3 (DUA PER TIGA) DARI MAKSIMUM ANCAMAN PIDANA POKOK. (tim)

Reporter: Redaksi