Pada prinsipnya Saya Mendukung UU Perampasan Asset Ini, Tetapi Ada Catatan
Jakarta, Detak Indonesia--Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai menegaskan kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?.
Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan Pengadilan.
Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dll.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," tegas Pigai.
Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect.
"Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," kata Natalius Pigai dalam cuitannya di X (twitter). (azf)