Kejagung, KPK, Mabes Polri Didorong Turun ke Rohul: Plang Satgas PKH Hilang di Perusahaan
...Konflik Lahan Rohul Makin Panas: 16 ha Kebun Sawit Pinkun Diekskavator di malam hari, 18 ha kebun sawit dr Reynold ditumbang, 80–90 ha kebun sawit Ninik Mamak dan anak kemenakan di Tanjung Medan juga diekskavator. Lokasi terpencil, jauh dari pengawasan. Dipersoalkan legalitas PT ANS dan Koperasi Pakis Mandiri ditantang buka terang-terangan...
Rokan IV Koto, Detak Indonesia-- Pernyataan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Afriza, membuka babak baru dalam dugaan konflik lahan yang menyeret nama PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS)/Central Group dan Koperasi Produsen Pakis Mandiri.
Kades Pemandang secara tegas menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak menerima laporan mengenai masuknya pihak Koperasi Pakis Mandiri maupun manajemen PT ANS/Central Group ke wilayah Desa Pemandang untuk melakukan aktivitas pembukaan atau penumbangan kebun sawit milik warga.
Nama warga yang kebunnya disebut terdampak antara lain Pinkun, dr Reynold, Ariel, Indra atas nama istrinya Yeni, dan warga lainnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: Jika benar aktivitas pembukaan atau penumbangan kebun dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa, siapa yang memberikan perintah? Atas dasar dokumen apa kegiatan tersebut dilakukan? Siapa yang mengoperasikan alat berat ekskavator menumbang sawit warga di malam hari? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila tanaman milik masyarakat ternyata dirusak tanpa dasar hukum yang sah? Ini bukan lagi sekadar persoalan batang sawit.
Ini bukan lagi sekadar persoalan batang sawit. Ini menyangkut status tanah, kewenangan penguasaan lahan, legalitas perkebunan, tata ruang, dokumen lingkungan, hubungan koperasi dengan perusahaan, hingga dugaan tindak pidana apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Kepala Desa Pemandang, Afriza, menegaskan bahwa pihak Koperasi Pakis Mandiri (di bawah pimpinan Daliusman dan Pindo) serta manajemen PT ANS Group Central M Rapii Hrp tidak pernah melaporkan keberadaan maupun aktivitas mereka saat masuk dan menumbang kebun sawit warga di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
?"Padahal kebun sawit warga yang dirusak diekskavator itu bekas kebun karet warga yang dijual legal oleh pemiliknya. Areal tersebut sudah putih atau Areal Penggunaan Lain (APL). Sangat kami sayangkan ditumbang begitu saja, padahal tanaman sawitnya sudah produktif," tegas Kades Pemandang, Afriza, Kamis (3/9/2026).
Dugaan Kuari Ilegal & Penutupan Akses Tim Agrinas di Desa Rokan Timur
?Keterangan mengejutkan datang dari Kepala Desa Rokan Timur, Muhibbah ST, yang membeberkan bahwa aktivitas pengerukan material/kuari di tepi Sungai Rokan di wilayahnya berkaitan erat dengan keberadaan PT ANS/Central. Aktivitas penambangan liar ini mengancam keselamatan warga Dusun III yang merupakan kawasan rawan banjir dan erosi/abrasi.
?"Pengetahuan saya material itu hanya boleh digunakan untuk keperluan jalan dan fasilitas umum masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi pengerukan perusahaan. Wilayah Dusun III itu rawan banjir. Jika dikeruk bebas tanpa kontrol, arus sungai bisa berubah ganas dan memicu abrasi hebat," kata Muhibbah di ruang Kantor Desa Rokan Timur, Kamis (3/9/2026).
?Kades Rokan Timur juga membongkar adanya indikasi penghambatan arus informasi dan pemeriksaan lapangan. PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS) Central Grup, disegel/diplang Satgas PKH. Saat Tim Agrinas hendak turun meninjau lokasi PT ANS, operasional ponton penyeberangan besi milik perusahaan mendadak dihentikan dengan alasan "rusak". Sehingga tim Agrinas tak bisa masuk mengecek ke PT ANS/Central.
?"Akses keluar masuk menuju PT ANS itu berada di desa kami. Waktu Tim Agrinas mau turun meninjau, Agrinas cuma sampai di pinggir sungai penyeberangan ponton dikarenakan ponton penyeberangan perusahaan alasan rusak informasi diduga sudah bocor duluan. Ponton rapat ke seberang dan dirapatkan dengan alasan rusak agar orang Agrinas tidak bisa masuk. karena Ponton perusahaan bisa menyeberangi mobil roda empat, dan kalau ada orang luar yang di curigai mau masuk PT ANS, laporan tersebut sudah sampai ke dalam. Masyarakat pernah demo tapi diam, nggak tau saya informasi selanjutnya demo tersebut. Ponton besi penyeberangan di sungai itu pun harus diperiksa perizinannya dari BWS (Balai Wilayah Sungai)," lanjut Muhibbah.
Aksi perusakan kebun sawit produktif warga secara sepihak ini menimpa sejumlah warga di Desa Pemandang dan Desa Tanjung Medan dengan total luas mencapai ratusan hektare, antara lain:
?Kebun Pak Pinkun, dr Reynold, Ariel, dan Indra (atas nama istrinya, Yeni) di Desa Pemandang.
?Kebun Jasmi R Dt Bandaro Mudo, Syahrul, serta tokoh masyarakat lainnya seluas 80 hingga 90 hektare di Desa Tanjung Medan.
?Kebun Edi Karupuak seluas 30 hektare di Desa Tanjung Medan yang diklaim sepihak dan dipasangi plang oleh Ketua Koperasi Pakis Mandiri Daliusman tanpa adanya putusan dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Laporan Pinkun cs ke Polda Riau pada tanggal 20/8/2026 lalu dan laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Rokan Hulu dan di mulai pemeriksaan marathon di Polres Rohul telah berlangsung sejak Kamis (27/8/2026), memeriksa Pak Pinkun beserta anaknya Budi selaku saksi sekaligus korban pemilik lahan, dan saksi Ardy juga diperiksa. Diikuti pemeriksaan pada Senin (31/8/2026) terhadap mantan Kepala Desa Syuhrijal (pemilik lahan awal yang dijual kepada Pinkun cs), Ketua RT 08 Abdul Latif, dan pekerja sawit Pak Pinkun bernama Wira. Pada Rabu (2/9/2026), penyidik juga meriksa Wandy untuk memperkuat bukti-bukti penguasaan lahan tersebut.
Tim investigasi wartawan konfirmasi kepada oknum yang diduga Ketua Koperasi Pakis Mandiri Daliusman dan memberikan pertanyaan konfirmasi lewat ponsel seluler WhatsApp nomor +62 822-1XXX-8877. Sampai saat ini belum ada jawaban dari Daliusman.
Berikut ini konfirmasi kepada Ketua Koperasi Pakis Mandiri Daliusman:
Assalamualaikum Pak Daliusman. Salam Kenal Saya Rahman Lubis ketua investigasi Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia. Bersama Tim Wartawan
SURAT PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI INVESTIGASI
?Kepada Yth.,
Ketua Koperasi Pakis Mandiri
di Tempat
?Dengan hormat,
?Sehubungan dengan hasil investigasi jurnalistik dan pemantauan lapangan terkait aktivitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Koperasi [Nama Koperasi] di atas lahan/kawasan yang dikelola bersama PT ANS/Group Central, kami menyampaikan daftar pertanyaan konfirmasi tertulis ini.
?Pertanyaan ini diajukan guna menguji legalitas formal, kesesuaian tata ruang, serta status kawasan atas lahan yang dikuasai, guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum pidana maupun administratif.
1. Apakah Pak Daliusman Ketua Koperasi ?
2. Koperasi apa namanya ?
3. Atas Dasar Hukum dan Izin Apa Koperasi Anda melakukan kegiatan perkebunan di lokasi tersebut?
?Uraian: Keberadaan Akta Pendirian dan SK Badan Hukum Koperasi hanya mengesahkan entitas Anda sebagai badan hukum, bukan sebagai izin legalitas untuk menguasai dan menanami lahan.
?Pertanyaan: Bisakah Anda membuktikan dokumen kesesuaian tata ruang (KKPR/Lokasi) dan Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan yang sah sesuai Pasal 47 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan? Jika tidak ada, atas dasar apa Anda merasa berhak beroperasi secara legal?
4. ?Bagaimana Status Kawasan Hutan pada Seluruh Areal Perkebunan yang Anda Kelola?
?Uraian: Penguasaan dan/atau perambahan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa izin bidang kehutanan merupakan kejahatan pidana.
?Pertanyaan: Apakah seluruh koordinat lahan Koperasi berada di luar Kawasan Hutan (APL)? Jika sebagian atau seluruhnya masuk dalam Kawasan Hutan, apakah Koperasi telah mengantongi persetujuan pelepasan/pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023)?
5. ?Apakah Koperasi mengantongi Dokumen LingkunganHidup (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)?
?Uraian: Setiap kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki analisis dampak lingkungan sebelum kegiatan fisik di lapangan dilakukan.
?Pertanyaan: Mengapa Koperasi memberanikan diri beroperasi jika belum/tidak memiliki izin/dokumen lingkungan yang disahkan oleh instansi berwenang? Bukankah tindakan ini secara eksplisit melanggar Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
6. ?Di mana letak BPN/PBT, Peta Koordinat, dan Alas Hak Legal Atas Lahan yang diklaim?
?Uraian: Penguasaan fisik tanah tanpa bukti hak atas tanah/alas hak yang sah berpotensi memicu tindak pidana penyerobotan tanah dan pendudukan lahan secara ilegal.
?Pertanyaan: Dapatkan Anda menunjukkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Peta Bidang Tanah (PBT) resmi dari BPN, atau alas hak yang sah atas setiap jengkal tanah yang dijadikan kemitraan? Jika tidak bisa, apakah penguasaan lahan selama ini murni merupakan tindakan pendudukan tanpa dasar hukum?
7. ?Apa usi dan kepentingan di balik Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koperasi dengan PT ANS/ Central Group?
?Uraian: Koperasi dilarang dijadikan instrumen "tameng" atau "whitewashing" bagi perusahaan swasta untuk melegalkan lahan sawit ilegal atau memutihkan kawasan hutan yang ditanami tanpa izin.
?Pertanyaan: Apakah PKS antara Koperasi dan PT ANS mengikat lahan yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan atau tanpa izin perkebunan? Apakah Anda menyadari bahwa menjadi bagian dari konspirasi penguasaan lahan ilegal dapat dijerat dengan kualifikasi turut serta melakukan kejahatan?
8. Atas Dasar Dokumen Kehutanan mana Koperasi Pakis Mandiri menanami dan mengelola lahan di Rokan IV Koto?
?Uraian: Wilayah Rokan IV Koto memiliki bentang kawasan hutan yang luas, termasuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
?Pertanyaan: Bisakah Anda menunjukkan Peta Indikatif/Peta Tata Guna Hutan beserta Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian LHK atas seluruh koordinat lahan yang dikelola Koperasi Pakis Mandiri? Jika tidak dapat membuktikannya, apakah Anda mengakui bahwa operasional koperasi selama ini merupakan bentuk perambahan kawasan hutan secara ilegal sesuai Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan?
9. ?Di mana keberadaan Peta Bidang Tanah (PBT), Sertifikat HGU, atau Alas Hak yang Terdaftar Resmi di BPN?
?Uraian: Legalitas kelembagaan koperasi tidak serta-merta melegalkan tanah atau lahan yang dikuasai secara fisik tanpa alas hak yang terdaftar di BPN.
?Pertanyaan: Dapatkan Anda menunjukkan daftar nama anggota yang lengkap beserta Peta Bidang Tanah (PBT) dan alas hak (grand sultan, SKT, atau HGU) yang sah untuk setiap jengkal tanah yang digarap? Jika tidak ada, atas dasar hukum apa Koperasi Pakis Mandiri memungut hasil, mengelola, atau bermitra di atas tanah negara tersebut tanpa memicu tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP?
10. ?Apakah Operasional Koperasi Pakis Mandiri mengantongi Perizinan Berusaha dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL)?
?Uraian: Pembukaan dan pengelolaan kebun sawit skala luas wajib memiliki kesesuaian ruang (KKPR), perizinan berusaha sektor perkebunan, serta dokumen lingkungan.
?Pertanyaan: Apakah Koperasi Pakis Mandiri memiliki persetujuan AMDAL atau UKL-UPL resmi dari instansi Lingkungan Hidup sebelum melakukan penanaman? Jika operasional berjalan tanpa dokumen lingkungan, bagaimana Anda mempertanggungjawabkan ancaman pidana Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
11. Bagaimana Struktur Aliran Dana dan Pola Kemitraan Koperasi dengan Pihak Perusahaan Swasta/Group Investor?
?Uraian: Koperasi berisiko disalahgunakan sebagai instrumen pencucian atau pendaftaran tanah tanpa izin (whitewashing) bagi kepentingan modal asing atau korporasi swasta.
?Pertanyaan: Apakah Koperasi Pakis Mandiri bertindak sebagai badan hukum mandiri milik warga lokal, atau sekadar dijadikan "tameng legalitas" untuk melegalkan penguasaan lahan oleh investor/perusahaan tertentu? Bisakah Anda menunjukkan pembukuan keuangan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) RAT, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang transparan?
12. ?Apa Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Anda apabila Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyitaan lahan?
?Uraian: Penertiban kawasan hutan ilegal oleh pemerintah terus berjalan masif di seluruh wilayah Riau, termasuk Rokan Hulu.
?Pertanyaan: Apabila tim gabungan Satgas PKH melakukan penindakan, pemasangan plang sita, atau penetapan tersangka atas lahan yang dikelola Koperasi Pakis Mandiri, apakah Anda sebagai Ketua siap bertanggung jawab secara pribadi dan hukum atas seluruh kerugian negara serta penggalangan dana masyarakat yang telah berjalan?
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
?UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 6 Tahun 2023)
?Pasal 50 ayat (2) huruf a: "Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah."
?Pasal 78 ayat (2): "Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)."
?UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
?Pasal 105: "Setiap Orang yang secara tidak sah menguasai Lahan Perkebunan ... dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
?UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
?Pasal 109: "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan/dokumen lingkungan ... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00."
Tunjukkan Dokumen Perizinan dan Legalitas Koperasi Pakis Mandiri.
1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumhan Koperasi Pakis Mandiri.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI Perkebunan Sawit.
3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
4. Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan.
5. Dukumen Lingkungan Hidup (AMDAL dan UKL UPL, juga SPPL).
6. Surat Keterangan atau Peta Pelepasan Kawasan Hutan dari (KLHK).
7. Peta Bidang Tanah (PBT) dan Peta Koordinat resmi.
8. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Alas Hak Lahan.
9. Dokumen Kemitraan Resmi dengan Masyarakat Rokan IV Koto .
10. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koperasi dengan Pihak Ketiga Investor.
Tanggapan dan bukti dokumen pendukung kami tunggu secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam sejak surat ini diterima sebagai bagian dari pemenuhan Hak Jawab dan perimbangan informasi publik.
Hormat kami
Rahman Lubis Ketua Investigasi Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia bersama Detakindonesia, garudapost, derakpost, GarudaTVnews, mediajnm.com.
Sampai saat ini konfirmasi kepada Ketua Koperasi Pakis Mandiri belum memberikan jawaban.
Lain lagi di Desa Tanjung Medan: Kebun milik tokoh masyarakat seluas 80 hingga 90 hektare ditumbang pakai alat berat yang sudah berbuah pasir. Serta lahan milik Edi Karupuak seluas 30 hektare diklaim dan dipasangi plang Koperasi Pakis Mandiri secara sepihak tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri. Kepala Desa Tanjung Medan, Depi Delvia SPd, menyebut total area yang digarap PT ANS di wilayahnya mencapai 1.200 hektare. Mereka belum punya HGU, kenapa sampai saat ini mereka menggarap lahan. Demikian kata Kades Tanjung Medan, Rokan IV Koto, Rohul, Riau, Jumat (4/9/2026).
Tim investigasi sebelumnya mendatangi Kantor Kecamatan Rokan IV Koto untuk minta konfirmasi ke Camat Senin (1/9/2026). Camat Alfarid Toha SP MIP tidak ada di kantor, tim mendatangi lagi Kantor Camat Rokan IV Koto Jum'at siang usai sholat Jumat (4/9/2026) dan bertemu langsung dengan Camat Alfarid Toha dan minta konfirmasi terkait PT ANS/Central Group dan apakah kenal nama M Rapii Hrp dari PT ANS dan Johannes Sitorus bos Central Group. Menurut Camat dia tak kenal M Rapii Hrp dan Johannes Sitorus.
Camat Benarkan PT ANS Belum Kantongi HGU
?Di sisi lain, Camat Rokan IV Koto, Alfarid Toha SP MIP saat dikonfirmasi oleh tim investigasi pers dan LSM membenarkan bahwa PT ANS telah mengoperasikan kegiatan perkebunan. Namun, ia mengakui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan statusnya masih dalam tahap pengurusan/proses. Izin Usaha Perkebunan (IUP) ada kata Camat.
?Terkait dugaan penumbangan kebun sawit warga oleh pihak koperasi dan perusakan plang Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), pihak kecamatan menyatakan belum menerima laporan detail maupun hasil pemeriksaan internal perusahaan secara pasti, kata Camat Rokan IV Koto.
“Kami tidak meminta APH mempercayai informasi media. Kami meminta APH memeriksa dokumennya. Jika PT ANS legal, buktikan dengan dokumen. Jika ilegal, tegakkan hukum. Jika masih dalam proses penyelidikan, jelaskan statusnya secara transparan kepada masyarakat publik,” tutup Camat Rokan IV Koto H Alfarid Toha SP MIP. (tim)