KPK OTT Delapan Tersangka Dugaan Praktik Fee Pengurusan Sertifikat Tanah

KPK OTT delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Dok. KPK)
Penulis: Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 08:35:49 WIB

Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor I, Dirut Summarecon hingga diduga orang kepercayaan Menteri terseret! Dugaan Fee “Dua” Rp2 Miliar, deal Rp1,5 Miliar, Rp200 juta mengalir ke Pejabat Pertanahan!

Jakarta, Detak Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi yang mencoreng wajah pelayanan pertanahan nasional. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus ini bukan sekadar perkara uang suap. Dugaan praktik fee dalam pengurusan sertifikat tanah, pembukaan blokir, pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB), hingga dugaan penerimaan terkait mutasi dan promosi jabatan membuka pertanyaan serius: Sejauh mana layanan pertanahan negara telah dijadikan ladang transaksi oleh oknum yang memiliki kewenangan?

KPK mengungkap perkara ini pada 15 September 2026. Delapan tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

DELAPAN TERSANGKA, DUGAAN PERMAINAN KEWENANGAN PERTANAHAN

KPK menetapkan delapan tersangka, yaitu:

1. LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. ADR, Direktur Utama Summarecon.
4. LEV, pihak swasta.
5. ARF, pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
6. FEZ, pihak swasta.
7. MF, pihak swasta.
8. ERW, pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.

Penetapan tersangka ini memperlihatkan bahwa perkara tidak berhenti pada pihak swasta. Pejabat pertanahan dan pihak yang diduga memiliki akses kepada lingkaran kekuasaan juga terseret dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK.

Namun, status tersangka tetap harus dipandang sebagai proses hukum. Pembuktian mengenai peran, aliran uang, dan kesalahan masing-masing pihak akan diuji melalui proses peradilan.

FEE Rp2 MILIAR, KESEPAKATAN TURUN MENJADI RP1,5 MILIAR

Dalam konstruksi perkara dugaan penerimaan suap, KPK mengungkap adanya pengajuan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi SHM, serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut disebut bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya. Beberapa ahli waris diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung terhadap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.

Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, YA dan LEV disebut mendekati ERW, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar membantu berkomunikasi dengan SON.

KPK mengungkap, SON sebelumnya disebut tidak bersedia menindaklanjuti permintaan tanpa arahan dari atasannya.

Dari komunikasi yang berlangsung, muncul kode “dua” yang diduga merujuk pada permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima fee broker dari pengurusan tersebut.

Di sinilah pertanyaan hukum dan etika publik mengemuka:

Apakah layanan pertanahan negara benar-benar berjalan berdasarkan aturan dan kelengkapan administrasi, atau justru diduga dipengaruhi kesepakatan fee di balik meja?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang harus dibuktikan melalui penyidikan KPK dan proses persidangan.

RP1,5 MILIAR DISERAHKAN, RP200 JUTA DIDUGA MENGALIR KE PEJABAT

Setelah terjadi pemufakatan yang disebut KPK dalam konstruksi perkara, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp200 juta disebut diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

Rangkaian dugaan ini menjadi titik penting dalam perkara. Sebab, apabila terbukti di persidangan, transaksi tersebut akan memperlihatkan bagaimana kewenangan pelayanan pertanahan diduga dikaitkan dengan pembayaran kepada pihak tertentu.

Sertifikat tanah adalah dokumen hukum. Bukan komoditas yang boleh diperdagangkan melalui kode fee, perantara, atau kesepakatan tersembunyi.

DUGAAN GRATIFIKASI DAN MUTASI JABATAN TURUT DIUSUT

Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dugaan tersebut meliputi:

- Pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF.
- Pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, dan FEZ.
- Dugaan penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama ARF.
- Dugaan penerimaan terkait mutasi dan promosi jabatan pelayanan pertanahan.

Konstruksi perkara ini menimbulkan perhatian terhadap sistem pelayanan dan pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN.

Jika benar terdapat penerimaan uang dalam rangka memengaruhi pelayanan atau jabatan, maka persoalannya bukan hanya perilaku individu, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola dan mekanisme pengawasan.

UANG RP106,3 MILIAR DIAMANKAN KPK — DARI MANA ASALNYA?

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM.

Total uang tunai yang diamankan disebut mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Angka ini memunculkan pertanyaan publik yang tidak boleh berhenti pada konferensi pers:

1. Dari mana sumber uang tunai tersebut?
2. Siapa pemilik dan penguasa sebenarnya?
3. Apakah seluruh uang berkaitan dengan perkara suap pertanahan?
4. Apakah terdapat aliran dana lain yang melibatkan pejabat atau pihak swasta?
5. Apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB, layanan pertanahan, mutasi, promosi jabatan, atau perkara lainnya?
6. Apakah KPK akan menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka?

Rp106,3 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui asal-usul, peruntukan, dan keterkaitan uang tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang sah.

Perlu ditegaskan, jumlah uang yang diamankan tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan hasil suap dalam perkara ini. Hubungan setiap barang bukti dengan tindak pidana harus dibuktikan oleh penyidik dan diuji dalam proses hukum.

PASAL PIDANA MENJADI ANCAMAN HUKUM BAGI PARA TERSANGKA

Terhadap ADR bersama LEV selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan ketentuan pidana suap sebagaimana konstruksi perkara yang diumumkan, termasuk Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana penyesuaian pidana yang disebut KPK.

Sementara terhadap SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF, KPK menyangkakan ketentuan pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana konstruksi hukum yang diumumkan KPK.

Ketentuan pasal tersebut merupakan sangkaan hukum, bukan putusan bersalah. Proses peradilan akan menentukan pembuktian kesalahan masing-masing tersangka.

KPK DITANTANG MEMBUKA AKAR PERMAINAN PERTANAHAN

KPK menyatakan komitmennya untuk mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut mencakup pencegahan dan edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN.

Komitmen tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang menyeluruh.

Kasus ini menuntut pengungkapan yang terang mengenai:

- Bagaimana mekanisme pembukaan blokir SHGB dan pemecahan HGB dijalankan.
- Siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pelayanan.
- Apakah terdapat pihak lain yang menerima atau menjanjikan fee.
- Bagaimana hubungan pihak swasta dengan pejabat pertanahan.
- Apakah dugaan penerimaan terkait mutasi dan promosi jabatan memiliki pola yang lebih luas.
- Apakah terdapat pihak lain yang turut berperan namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Publik membutuhkan kepastian bahwa layanan pertanahan tidak boleh menjadi ruang negosiasi kepentingan pribadi.

PENUTUP: TANAH RAKYAT, KEWENANGAN NEGARA, BUKAN LADANG FEE

Perkara yang diungkap KPK menjadi peringatan keras terhadap seluruh jajaran pelayanan pertanahan.

Kewenangan negara dalam menerbitkan, memecah, memperpanjang, dan membuka blokir sertifikat harus dijalankan berdasarkan hukum, administrasi yang sah, serta prinsip pelayanan publik yang bersih.

Bukan berdasarkan kedekatan.
Bukan berdasarkan perantara.
Bukan berdasarkan kode fee.

Jika dugaan suap dalam layanan pertanahan terbukti, maka yang tercoreng bukan hanya nama individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

KPK harus memastikan perkara ini tidak berhenti pada delapan tersangka. Seluruh aliran dana, pihak yang diduga menerima, peran perantara, dan kemungkinan keterkaitan dengan layanan pertanahan lainnya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap pelaku. Akar persoalan juga harus dibongkar agar pelayanan pertanahan kembali menjadi instrumen kepastian hukum bagi masyarakat.

Tanah memiliki nilai ekonomi. Sertifikat memiliki kekuatan hukum. Namun kewenangan negara tidak boleh berubah menjadi ladang transaksi pribadi. (tim)

Reporter: Redaksi