BRAN Bukan Solusi Persoalan Agraria, melainkan Berpotensi menjadi Instrumen Politik Kekuasaan

Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative, Ganda M Sihite. (ist)
Penulis: Redaksi
Kamis, 17 September 2026 | 04:50:08 WIB

Jakarta, Detak Indonesia—The Kuningan Initiative (TKI) mendukung inisiatif Pemerintah dalam memperkuat agenda reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum atas tanah. Namun, dukungan terhadap agenda reforma agraria tersebut tidak berarti harus diwujudkan melalui pembentukan lembaga baru seperti Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Rencana pembentukan BRAN melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak serta-merta menjawab akar persoalan agraria di Indonesia. Persoalan agraria bukan karena negara kekurangan lembaga, melainkan karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria yang berlarut-larut, lemahnya tata kelola, tumpang tindih kewenangan, persoalan data pertanahan, perizinan yang diberikan tanpa tata kelola yang memadai, serta maraknya mafia tanah.

Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative, Ganda M Sihite, mengatakan reforma agraria harus dikembalikan kepada dasar konstitusional dan hukum agraria nasional.

“Kami mendukung inisiatif Pemerintah untuk memperkuat reforma agraria. Tetapi reforma agraria tidak harus dijawab dengan membentuk lembaga baru. Dukungan terhadap reforma agraria adalah dukungan terhadap keadilan agraria dan kepastian hukum bagi rakyat, bukan otomatis dukungan terhadap pembentukan BRAN,” kata Ganda.

Reforma agraria harus kembali kepada UUD 1945, khususnya Pasal 33, dan UUPA. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan pembentukan hukum agraria nasional melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam bukan mandat untuk memperbesar kekuasaan birokrasi, tetapi kewajiban negara untuk memastikan sumber daya agraria dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Ganda.

Karena itu, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi pembentukan badan baru, penambahan struktur birokrasi, ataupun pemindahan kewenangan dari satu institusi kepada institusi lainnya.

“UUPA berbicara mengenai tanah, rakyat, keadilan sosial, fungsi sosial hak atas tanah, serta penataan penguasaan dan pemilikan tanah. Jangan sampai reforma agraria justru lebih banyak berbicara mengenai badan, jabatan, struktur, dan kewenangan,” lanjut Ganda.

Persoalan agraria harus dibenahi melalui tata kelola dari akar rumput. Konflik dan persoalan tanah terjadi secara konkret di desa, kelurahan, kecamatan, dan daerah. Di sanalah negara harus memastikan kepastian status tanah, penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, perizinan, serta penyelesaian konflik.

“BRAN bukan solusi. Membentuk lembaga baru tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, maupun persoalan kepastian hukum. Reforma agraria harusnya hadir di tanah yang dipersoalkan rakyat, bukan berhenti di gedung pemerintahan,” ujar Ganda.

Pembenahan harus dimulai dari data pertanahan yang akurat dan terintegrasi, pemetaan konflik yang transparan, pengawasan terhadap penggunaan tanah, penguatan pemerintah daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam tata kelola agraria.

Persoalan perizinan dan mafia tanah juga menjadi bagian dari persoalan tata kelola agraria. Negara tidak boleh menerbitkan perizinan tanpa memastikan status tanah, hak masyarakat, kesesuaian tata ruang, dan kepentingan publik. Pada saat yang sama, praktik mafia tanah harus diberantas melalui administrasi pertanahan yang tertib, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum.

“Kalau tata kelola perizinan buruk dan mafia tanah masih marak, jangan berpikir bahwa persoalan agraria selesai hanya dengan membentuk lembaga baru. Yang harus diperbaiki adalah sistemnya,” tutur Ganda.

Rancangan BRAN menempatkan badan tersebut di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria.

Posisi tersebut menempatkan BRAN pada ruang kewenangan yang strategis dalam pengelolaan agenda reforma agraria. Karena itu, pembatasan kewenangan, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan dan koreksi harus menjadi bagian penting dalam desain kelembagaan tersebut.

“Tanah adalah sumber daya sekaligus sumber kekuasaan. Ketika kewenangan atas reforma agraria dikonsentrasikan pada badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ada potensi lembaga tersebut menjadi instrumen politik kekuasaan,” kata Ganda.

Pembentukan BRAN juga tidak boleh berujung pada bagi-bagi kekuasaan melalui penciptaan struktur, jabatan, dan kewenangan baru.

“Jangan sampai reforma agraria akhirnya menjadi bagi-bagi kekuasaan. Kewenangan dipindahkan, struktur baru dibentuk, jabatan baru tersedia, tetapi rakyat tetap menghadapi konflik tanah yang sama. Kalau yang berubah hanya siapa yang memegang kewenangan, sementara ketimpangan penguasaan tanah, persoalan perizinan, dan mafia tanah tidak berubah, maka reforma agraria kehilangan substansinya,” tegas Ganda.

Keberhasilan reforma agraria tidak ditentukan oleh berdirinya BRAN, jumlah pejabat, besarnya anggaran, ataupun banyaknya regulasi yang diterbitkan. Ukurannya harus terlihat pada kepastian hukum rakyat atas tanah, berkurangnya konflik agraria, tertatanya penguasaan dan pemilikan tanah, perbaikan tata kelola perizinan, perlindungan terhadap masyarakat yang bergantung pada tanah, serta penegakan hukum.

“Jangan ukur reforma agraria dari berdirinya BRAN. Ukur dari apakah rakyat memperoleh tanah, kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan. Reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan tanah, bukan sekadar mengubah struktur pemerintahan,” kata Ganda.

TKI mendorong DPR agar pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti pada pembentukan badan baru, tetapi kembali kepada amanat UUD 1945 Pasal 33 dan UUPA dan akar persoalan reforma agraria.

Reforma agraria harus memperkuat tata kelola dari akar rumput, membenahi persoalan perizinan, menyelesaikan konflik agraria, memperkuat kepastian hukum, dan memberantas mafia tanah. Pembentukan kelembagaan baru hanya dapat ditempatkan sebagai instrumen apabila benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, bukan menjadi tujuan itu sendiri.

“Negara tidak kekurangan lembaga. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang bekerja sampai ke akar rumput. Kami mendukung reforma agraria, tetapi bukan berarti harus membentuk lembaga baru. Kembali kepada UUD 1945 Pasal 33, kembali kepada UUPA, kembali kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai reforma agraria menjadi jalan untuk memperbesar kewenangan, menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan, dan pada akhirnya berpotensi menjadi instrumen politik kekuasaan,” tutup Ganda. (tim)

Reporter: Redaksi