Instruksi Presiden Dikangkangi, 9 Ekskavator Hancurkan Sungai Batang Ombilin Tanah Datar Sumbar
Tanah Datar, Detak Indonesia-- Ketegasan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menginstruksikan pembersihan total 1.000 titik tambang ilegal tanpa toleransi di hadapan Sidang Bersama DPR/DPD RI (Agustus 2026) ternyata hanya dianggap bak "angin lalu" di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Hasil investigasi mendalam tim wartawan menemukan skandal kejahatan lingkungan dan pembangkangan hukum berskala masif di Jorong Bukik Tamasu dan Jorong Sawah Kareh, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan.
Di lokasi tersebut, sebanyak 9 unit alat berat jenis ekskavator beroperasi secara leluasa menghancurkan aliran Sungai Batang Ombilin. Tak sekadar merusak ekosistem, aktivitas terlarang ini ditengarai kuat mendapat "pasokan keberanian" dari keterlibatan oknum Baju Coklat dan Baju Loreng yang bermain di belakang layar, menyiratkan adanya pembangkangan terbuka terhadap instruksi langsung Panglima Tertinggi Republik Indonesia.
"Saya telah minta Panglima TNI dan Kapolri untuk usut... Untuk apa negara kasih pangkat dan jabatan kalau tidak bisa tertibkan ini!"
Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia (Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR/DPD RI, Agustus 2026).

Bencana Ekologis, Nyawa Melayang, dan Dugaan Upeti "Uang Payung" Rp75 Juta
Kondisi di lapangan menunjukkan taraf kehancuran yang sangat memprihatinkan. Penelusuran langsung tim investigasi pada Senin (21/9/2026) mendapati jeritan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada aliran Sungai Batang Ombilin. Sungai yang menjadi urat nadi kehidupan warga untuk mandi, mencuci, dan menangkap ikan kini telah berubah menjadi kubangan lumpur beracun.
Tak berhenti pada kerusakan sungai, fasilitas umum berupa jalan rabat beton pendukung ekonomi warga—yang membentang dari Surau Taluak hingga ke Bonai Jorong Bukik Tamasu dan dibangun menggunakan Anggaran Dana Nagari—kini hancur lebur akibat lalu lalang mesin berat pemerkosa alam tersebut.
Lebih tragis lagi, operasional Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini telah memakan korban jiwa. Pada Agustus 2026 lalu, seorang warga tewas tertimbun di lokasi tambang. Namun, bukannya diusut tuntas dan ditutup permanen, aktivitas haram ini hanya berhenti sejenak secara formalitas, lalu kembali beroperasi deras tanpa tersentuh hukum.
Informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan jiwa mengungkap fakta mengerikan terkait 'upeti' pengaman tambang tersebut:
"Ada 9 alat eksavator menghancurkan aliran sungai Batang Ombilin. Yang punya oknum APH ada baju coklat dan baju loreng, Bang. Kemarin bulan Agustus ada juga warga tertimbun Bang di lokasi tersebut, berhenti sebentar namun buka lagi... Informasinya ada uang payung Rp75 juta per alat berat ekskavator. Kami warga disini minta kepada Pemerintah Pusat untuk stop tambang emas ilegal ini Bang. Sungai ini untuk kami mandi, mencuci, dan tangkap ikan. Kalau sudah dikotori hancurlah sungai ini, kemana lagi kami harus mengadu Bang?" desak warga lokal kepada wartawan investigasi.
Dilema Pemerintahan Desa: Wali Nagari Meringkih, kepada Siapa Kami Mengadu. Camat Membisu
Tim Investigasi melakukan konfirmasi mendalam kepada Wali Nagari Balimbing, berinisial YA, pada Minggu (27/9/2026). Dia menegaskan secara resmi bahwa pihak Nagari dan masyarakat yang berhati nurani menolak keras keberadaan PETI tersebut. Bahkan, Surat Penolakan Resmi telah dilayangkan pertanggal 7 September 2026 atas koordinasi dan izin Bupati Tanah Datar.
"Iya Pak, surat penolakan itu pertanggal 7 September 2026. Kami tidak setuju, maka kami menyampaikan surat. Sudah kami lakukan imbauan ke masyarakat dan memasang spanduk bersama Polsek, serta memanggil pelaku, namun ini tidak juga berhenti... Saya berharap ada pihak yang mau menghentikan kegiatan ini. Camat tidak berdaya, karena masyarakat kompak. Hanya bisa dihentikan oleh yang berwenang. Kalau tidak ada yang membeking, tidak mungkin akan diam saja!" tegas Wali Nagari blak-blakan.
Pengakuan Wali Nagari ini mempertegas dugaan adanya "kekuatan besar" dan perisai hukum dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang membuat para pelaku tambang ilegal kebal terhadap imbauan tingkat nagari maupun kecamatan. Sementara itu, Camat Rambatan, M Iqbal Latif Hamdani, memilih membisu dan tidak merespon konfirmasi pesan whatsApp yang dikirimkan tim investigasi hingga berita ini ditayangkan, meski dokumen surat penolakan warga telah dilampirkan.
Jawaban Mengherankan Bupati Tanah Datar
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 1 dan 3—khususnya kewajiban bersikap independen, menguji informasi, serta melakukan konfirmasi berimbang (check and recheck) kepada pihak berwenang—Tim Investigasi menghubungi Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melalui saluran seluler whatsApp.
Namun, tanggapan yang diberikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Tanah Datar Sumbar tersebut sangat mengejutkan dan terkesan 'berjarak' dari realita mengerikan di lapangan. Dalam pesan singkatnya, Bupati Eka Putra menyatakan:
"Waalaikumussalam Pak.. setahu saya tdk ada peti di tanah datar, namun akan kami cek laporan ini kelapangan .. terimakasih," jelas Eka Putra, Bupati Tanah Datar Minggu (27/9/2026).
Pernyataan "tidak ada PETI di Tanah Datar" oleh Bupati Eka Putra berbanding terbalik 180 derajat dengan surat penolakan resmi Nagari Balimbing tanggal 7 September 2026—yang diakui Wali Nagari YA telah dikirimkan atas izin dan koordinasi dengan Bupati sendiri. Kontradiksi ini memicu pertanyaan besar: Apakah Bupati dibohongi oleh jajarannya, atau ada upaya sengaja untuk menutupi kejahatan lingkungan yang melibatkan oknum APH ini
Atas temuan investigasi yang benderang ini, Tim Investigasi menyuarakan desakan keras, tajam, dan tanpa kompromi kepada pemangku kebijakan di tingkat pusat:
Mabes Polri & Markas Besar TNI: Segera turunkan tim Divpropam Polri dan Puspom TNI ke Nagari Balimbing, Rambatan, Tanah Datar. Tangkap dan copot oknum 'baju coklat' dan 'baju loreng' yang menjadi dalang serta dugaan penerima "uang payung" Rp75 juta per alat berat! Jangan biarkan marwah instansi dan ketegasan Presiden dipermalukan oleh oknum pemburu rente.
Kementerian LHK & Polda Sumatera Barat: Sita 9 unit ekskavator di aliran Sungai Batang Ombilin, proses pidana para pemodal (aktor intelektual), dan lakukan penegakan hukum dari hulu ke hilir sebagaimana Perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemerintah Daerah & Aparat Penegak Hukum: Jangan biarkan rakyat kecil mengadu pada ruang hampa! Selamatkan aliran Batang Ombilin dan ganti rugi kerusakan infrastruktur jalan rabat beton warga yang dihancurkan oleh para penambang ilegal.
Rakyat Tanah Datar menanti keadilan nyata, bukan sekadar janji "akan dicek" atau spanduk imbauan tanpa taji. Jika Panglima TNI dan Kapolri tidak mampu menertibkan 9 ekskavator di Nagari Balimbing ini, maka janji penegakan hukum di Republik ini patut dipertanyakan! (tim)