Polda Metro Jaya Sita 50 Ribu Ekstasi dari Jaringan Internasional Jerman - Jakarta

Jakarta, Detakindonesia – Polda Metro Jaya menyita 50 ribu ekstasi dari jaringan internasional Jerman – Jakarta selama bulan Januari 2018. Pil haram tersebut didapat dari 10 tersangka yang ditangkap di tempat terpisah di Jakarta dan Surabaya.

Petugas pertamakali mengamankan lima tersangka, yaitu FS, SNL, M. ABD, M. SBC, dan LKT STD. Mereka ditangkap saat mengambil 25 ribu ekstasi disimpan dalam bungkus makanan coklat, biskuit.

“Ekstasi tersebut diketahui dari kantor pos pusat dan bea cukai kemudian dilakukan kontrol deliveri Pos SPP Surabaya dan dua tersangka langsung kami amankan dan dikembangkan menangkap tiga rekannya lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (30/5/2018)

Sedangkan lima tersangka lagi adalah FNTG, FB RMW, IRW, SGT, dan RL DW. Dari mereka polisi menyita 25 ribu pil ekstasi dibungkus karung putih. Sebelum penangkapan ini, petugas gagal mengamankan ribuan butir pil ekstasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara setelah dibawa kabur pemiliknya.(Adifa)


Baca Juga