Miliki Narkotika, 4 Warga Dayun Siak di Tangkap Polisi.

SIAK, DetakIndonesia.co.id -- Memberatas peredaran Narkotika bukanlah pekerjaan mudah, Polres Siak melalui Sat Narkoba terus melakukan pemburuan terhadap pelaku Narkotika guna memutus peredaran serta jarigan Narkota yang berada di wilayah Hukum Polres Siak, Rabu 25 Juli 2018.

Salah satu bukti keberhasil Sat Narkoba Polres Siak dalam pemberatasan Narkotika. Pada hari Senin (23/07) sekira pukul 17.50 Wib. Sat Narkoba Polres Siak kembali menggiring sebanyak Empat orang laki - laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika berjenis Shabu. 

Selain mengamankan Keempat Pelaku Narkotika ke Mako Polres Siak, Sat Narkoba Polres Siak juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika dari tangan pelaku, Barang Bukti yang diamankan diduga berjenis shabu shabu. 

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH membenarkan atas penangkapan keempat orang pelaku tindak pidana Narkotika tersebut, dari keterang yang disampaikan kasat Narkoba Polres Siak, Keempat pelaku Narkotika akan segera dilakukan proses lebih lanjut. 
 
"Benar Mas, Pelaku Narkotika sebanyak Empat orang lelaki, yang merupakan warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Pelaku Narkotika tersebut berinisial, NS (32), MN (28), SR (33) dan BR (35), semua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Siak.

Untuk TKP penangkapan keempat pelaku Narkotika ini ada dua tempat, TKP pertama di RT 004 RW 004 Kampung Buana Makmur, Kecamatan Dayun, dan TKP kedua di  RT 028 RW 008 KM 55 Kampuang Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

"Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Narkotika yang berinisal NS (32) dua buah paket diduga Narkotika Jenis Shabu denagn berat kotor 0,47 Gram dan Satu Unit Ranmor R2 Merk Yamaha  Mio.

"Dari pelaku yang berinisial MN (28), SR (33) dan BR (35), Satu paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor 0,16 Gram, satu lembar plastik klip warna biru, satu buah alat hisap shabu (Bong), Dua unit Handphone, Uang tunai Seratus Ribu Rupiah, Dua buah mancis dan Satu buah pipet.

"Penangkapan kita lakukan atas dasar adanya laporan masyarakat, kemudian laporan tersebut kita lakukan penyelidikan ke TKP, tentunya atas keberhasil ini, kami ucapkan terimakasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan laporannya kepada pihak kepolisian, tentunya kita juga menghibau masyarakat agar terus proaktif memberikan laporan terhadap adanya peredaran Narkotika di tengah masyarakat," pungkasnya.( Adifa)


Baca Juga