Vaksin MR : Menkes Minta Fatwa MUI

JAKARTA, Detak Indonesia.co.id -- Kementerian Kesehatan tetap menjalankan sosialisasi imunisasi vaksi campak dan Measies Rubella (MR). Di sisi lain, Kemenkes tetap meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai panduan melaksanakan imunisasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami mengajukan fatwa Majelis Ulama lndonesia terkait pelaksanaan imunisasi MR di lndonesia, untuk digunakan sebagai panduan pelaksanaan dari aspek keagamaan," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam keterangannya.

Kampanye pelaksanaan imunisasi MR fase 2 dimulai pada Agustus-September 2018. Nila juga sudah bersilaturahmi dengan MUI untuk membahas fatwa halal terkait vaksin MR pada 3 Agustus 2018.

Silaturahmi ini dilakukan untuk berkonsultasi dengan MUI terkait sisi keagamaan pelaksanaan imunisasi dan permohonan fatwa pelaksaan imunisasi.

"Sebagai pertimbangan, kami lampirkan data-data dan penjelasan mengenai bahaya yang ditimbulkan penyakit campak dan rubella serta mendesaknya pencegahannya melalui imunisasi," imbuh dia.

Nila mengatakan, sosialisasi imunisasi campak dan rubella tetap dilaksanakan. Kecuali, bagi masyarakat yang memilih menunggu fatwa halal dari MUI.(DI)

 


Baca Juga