15 Truk Ditilang di Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia--Belasan personel Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IB Riau-Kepri) kembali diturunkan untuk melaksanakan Penegakan Hukum Over Dimensi Over Loading, Selasa (3/3/2020).

Mengambil titik pelintasan di Simpang Bingung, Kelurahan Muara Fajar, Pekanbaru, jajaran BPTD IV bergabung dengan unsur Dinas Perhubungan Provinsi, Denpom I/3 Pekanbaru dan Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Lalu Lintas dan Propam Polda Riau.

Diungkapkan Kasi LLAJ BPTD IV Efrimon selaku Koordinator Lapangan, bahwa pelaksanaan operasi Gakkum ini merupakan sinergitas seluruh unsur penegakan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Kami fokus pada pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang," kata Efrimon.

Pada operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, 15 lembar tilang dikeluarkan petugas mengeluarkan 15 lembar tilang di antaranya karena masa berlaku STUK kendaraan telah mati dan Kelebihan Muatan dan Over Dimensi.

"Kami juga melayangkan Surat Pernyataan melakukan normalisasi kendaraan sebanyak 5 unit kendaraan yang ternyata over dimensi," kata Efrimon.

Pada operasi gabungan ini, personel Dinas Perhubungan Provinsi Riau juga menerbitkan sebanyak 5 lembar tilang, dan anggota Ditlantas Polda Riau mengeluarkan 5 lembar tilang.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan angkutan tersebut, dijadwalkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat 13 Maret 2020," jelas Efrimon.

Pada pelaksanaan Operasi Gakkum ODOL Gabungan tersebut, jajaran BPTD IV menurunkan personel penguji dan penyidik lengkap berikut peralatan penguji kendaraan bermotor atau kalibrasi.(*/rls)


Baca Juga