Polisi Amankan 100 Kg Ganja dari Aceh

Pekanbaru, Detak Indonesia--Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 100 Kg oleh Tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Narkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama SIk dan Ipda Deded Kuswandi SH  pada Senin 8 Juni 2020, jam 16.00 WIB di TKP Jalan Lintas Riau- Sumut Km 167- Ujung Tanjung- Kabupaten Rokanhilir Riau.

Diamankan empat pelaku :
1. M, 33 tahun, Petani, alamat Desa Suka Rimbun Kecamatan Ketambi Kabupaten Aceh Tenggara. (Peran : memantau perjalanan barang dengan menggunakan sepeda  motor dari Aceh hingga Riau)

2. A, 31 tahun, Petani, alamat Desa Air Panas Kecamatan Putri Bettung Kabupaten Gayo Lues-Aceh. (Peran : memantau perjalanan barang dengan menggunakan sepeda  motor dari Aceh hingga Riau)

3. HG, 30 tahun, swasta, alamat Jalan Perjuangan Tanjung Rejo- Medan. (Peran : membawa ganja dengan menyewa mobil yang dikemudikan dari Medan ke Aceh, kemudian sesampai di Aceh diisi ganja yang ditutupi dengan buah pisang dan dibawa ke Riau tanpa diketahui oleh supir)

4. BK, 36 tahun, Wiraswasta, Alamat Jalan Seroja- Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan-Kota Dumai. (Peran : menjemput Narkoba di Rohil untuk diendapkan sebelum di bawa ke Dumai yang selanjutnya untuk dibawa ke Malaysia yang rencananya akan ditukar Narkotika jenis shabu sebanyak 25 kg di tengah antar batas negara).

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni Narkotika jenis ganja sebanyak lebih kurang 100 kg yang dikemas dalam 48 bungkusan plastik yang sudah di lakban.

Satu unit mobil L300 No Pol BK 8548TE, satu unit motor Scoopy BM 3810 HI, satu unit motor supra X BL 3845 HI, 4 unit handphone, 1 unit kunci rumah.

Kronologis pada Sabtu, 18 April 2020, Tim Ditnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki atas nama inisial BK merupakan kurir dan dicurigai akan menjemput Narkotika jenis ganja di daerah Ujung Tanjung- Rohil Riau.

Setelah Tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu di Dumai dan Rohil maka dilakukan mapping dan profiling terhadap identitas orang, barang dan cara bertindaknya. 

Tanggal 8 Juni 2020 jam 12.00 WIB dilakukan pembuntutan terhadap BK di Jalan Dumai- Ujung Tanjung. Sore harinya BK mendatangi kendaraan mobil L300 dipinggir jalan lintas Riau - Sumut daerah Ujung Tanjung yang di dalamnya ada 3 orang terdiri satu wanita dan dua pria setelah itu Tim mengamankan tersangka H serta dua orang saksi serta melakukan penggeledahan mobil pembawa pisang yang di bawahnya disembunyikan Narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka H dan memeriksa ponsel yang bersangkutan didapatkan bahwa tersangka dikontrol atau diawasi oleh tersangka lainnya yakni M dan A yang mengendarai motor dari Aceh hingga Riau.

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap sepeda motor tersebut dan mendapatkan kedua tersangka yang tugas mengontrol mobil pembawa ganja dari Aceh hingga Riau atas perintah yang punya barang di Aceh yakni U (DPO).

Dari hasil penyelidikan sementara supir tidak tahu bahwa tersangka H mengisi ganja tersebut di mobilnya, yang hanya diketahui adalah pisang. Dikarenakan supir saat menunggu di samping masjid, kunci diminta tersangka lalu diisi ganja yang ditutupi pisang.(*/rls). 


Baca Juga