Polisi Amankan 100 Kg Ganja dari Aceh
Pekanbaru, Detak Indonesia--Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 100 Kg oleh Tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Narkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama SIk dan Ipda Deded Kuswandi SH pada Senin 8 Juni 2020, jam 16.00 WIB di TKP Jalan Lintas Riau- Sumut Km 167- Ujung Tanjung- Kabupaten Rokanhilir Riau.
Diamankan empat pelaku :
1. M, 33 tahun, Petani, alamat Desa Suka Rimbun Kecamatan Ketambi Kabupaten Aceh Tenggara. (Peran : memantau perjalanan barang dengan menggunakan sepeda motor dari Aceh hingga Riau)
2. A, 31 tahun, Petani, alamat Desa Air Panas Kecamatan Putri Bettung Kabupaten Gayo Lues-Aceh. (Peran : memantau perjalanan barang dengan menggunakan sepeda motor dari Aceh hingga Riau)
Tulis Komentar