Polres Rohul Ungkap 77 Kasus Narkoba dan Uang Palsu

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Polres Rohul menggelar press conference guna menyampaikan capaian kinerja selama enam bulan terakhir dalam pengungkapan dan penanganan berbagai kasus di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Riau, Kamis (16/7/2020) sore.

Press Conference yang digelar di Ruang Rupatama dipimpin Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting SIK didampingi Wakapolres Kompol Willy Kartamanah, Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, Kasat Binmas AKP Hermawan, Paur Humas IPDA Feri Fadli SH, serta Personel Polres Rohul lainnya.

Kapolres Rohul memaparkan pengungkapan kasus dari Polres Rohul dan jajaran selama enam bulan terakhir tahun 2020 dari Januari hingga Juni, laporan  polisi mencapai 131, dan kita sudah proses sesuai prosedur hukum dan sudah masuk penyidikan.

Lanjut Perwira berpangkat dua bunga, hasil persentase pengungkapan Januari-Juni 2020, Sat Res Narkoba Polres Rohul berhasil ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu 258,36 gram, ganja 367,94 gram, Polsek jajarannya ungkap 99,87 gram sabu-sabu, 2.488,94 gram daun ganja kering.

Menurut Dasmin Ginting keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Rohul maupun jajarannya, karena komitmen Polres Rohul dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Hukumnya, Polres Rohul dan jajaran terus berupaya dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Dasmin Ginting menyampaikan pengungkapan itu terhitung dari Januari hingga Juni 2020 dari 77 kasus dengan 131 tersangka, katagori tersangka terbagi atas 3 bagian yakni 4 tersangka wanita dan 2 tersangka anak di bawah umur. Kasus Narkoba untuk ASN dengan yang lain statusnya sama dan akan diputus ditingkat Pengadilan Negeri, tidak ada kasus dan pelaku yang diistimewakan.

Sementara Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Rohul juga berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) dengan 2 tersangka, beserta 52 lembar Barang Bukti (BB) uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, uang asli Rp75 ribu dari hasil kejahatan, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya

"Para pelaku pengedar upal, bukan warga Rohul. Saat ini kita masih melakukan pengembangan, apakah mereka juga mencetak upal sendiri atau modus beli upal dengan uang asli," jelasnya.

"Sebab kedua tersangka yang berhasil diamankan modusnya sama yaitu dengan cara membelanjakan uang palsu di kedai atau warung. 

"Terkait apakah mereka jaringan pengedar upal dari Pekanbaru kita saat ini Kita masih lakukan pendalaman kasus," tegas Kapolres kepada wartawan.

Dari kasus yang diungkap jelas Kapolres lagi, rinciannya Sat Narkoba Polres Rokan ungkap 48 Kasus, sedangkan Polsek jajaran Polres Rohul dengan 29 kasus.

Periode Januari hingga Juni 2020, Polres Rohul dan jajarannya ungkap 77 kasus dengan 131 tersangka. Ada peningkatan 31 kasus dibandingkan periode sebelumnya Januari -Juli 2019 yang berhasil ungkap 46 kasus. 

"Terkait pengungkapan narkotika daun ganja, 1 tersangka merupakan warga Rohul dan berhasil anankan barang bukti ganja 2.488,94 gram. Kini dalam pengembangan dimana ganja itu didapatkan tersangka masih dari wilayah Riau. Namun pengungkapannya jaringan terputus, kita masih dalami apalagi ini pengungkapan ganja terbanyak periode Januari hingga Juni 2020," sebut Kapolres.

Kapolres mengaku, pengungkapan yang dilakukan Polres Rohul, Polsek dan jajarannya, atas peran serta seluruh elemen masyarakat. Karena Polri khususnya Polres Rohul tidak bisa bekerja dan melakukan pengungkapan sendiri tanpa dukungan semua elemen yang ada.(*/ary)


Baca Juga