Buat dan Gunakan Swab Antigen Palsu, Dua Karyawan Jalan SM Amin Panam Ditangkap

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua karyawan swasta Jalan SM Amin Panam Pekanbaru Riau ditangkap polisi karena membuat dan menggunakan surat swab antigen palsu saat mau berangkat ke Jakarta via pesawat terbang di bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru Selasa (29/6/2021).

Hal ini dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Juper L Toruan, Kapolsek Bukitraya Pekanbaru AKP Arry dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Jumat (2/7/2021).

Menurut Kombes Nandang bahwa tersangka HH salah satu pimpinan perusahaan swasta di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru Riau menyuruh anak buahnya tersangka JO membuat surat swab antigen dengan mengambil logo di internet lalu menyusunnya menggunakan laptop, printer di kantornya, tidak melalui prosedur yang benar. Barang bukti laptop dan printer sudah diamankan berikut surat swab antigen palsu dan tiket pesawat ke Jakarta.

Praktik menggunakan surat swab palsu ini terbongkar saat HH mau berangkat ke Jakarta via bandara SSK II Pekanbaru Selasa (29/6/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Petugas Pos Kesehatan Bandara SSK II Pekanbaru curiga dengan surat swab yang ditunjukkan HH. Tidak sesuai dengan ketentuan dimana logo salah satu rumah sakit beda sekali. 

Lalu petugas Pos Kesehatan Bandara SSK II Pekanbaru, koordinasi dengan petugas polisi Polsek Bukitraya yang bertugas di Bandara SSK II menanyakan kepada HH dimana di buat surat swat antigen itu. Menurut HH dibuat anak buahnya inisial JO di kantornya di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru. Akhirnya JO turut ditangkap bersama HH dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru Selasa (29/6/2021).

"Atas perbuatan tersangka HH dan JO ini membuat surat palsu mereka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan menggunakan surat palsu ancaman pasal 268 ancaman penjara 4 tahun," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya.(azf)


Baca Juga