Copyan Surat Polres Rohil Kabur, Hakim Perintahkan Lengkapi Surat yang Jelas

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Sidang Praperadilan yang menyeret Polres Rokanhilir, Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Rokanhilir, Riau di Kota Ujungtanjung, Senin (23/8/2021) menghadirkan termohon Polres Rohil dan Pemohon dari petani kelapa sawit Rudianto Sianturi dikuasakan ke Penasihat Hukum Daniel SH dan dipimpin Hakim Tunggal PN Rohil, Aldar Valeri SH.

Dalam sidang ini para pihak pemohon dan termohon diperintahkan Hakim Aldar Valeri SH untuk menyampaikan bukti-bukti.

Hakim Aldar Valeri SH

Dari pihak Pemohon Rudianto Sianturi melalui kuasa hukum Daniel SH menyampaikan kelengkapan surat foto copy kepemilikan tanah kliennya Rudianto berupa SKT seluas 100 ha yang dikeluarkan Penghulu Desa Airhitam Kecamatan Pujud Rohil Riau 2012 Zamzami lengkap dengan dokumen lainnya.

 

Sementara dari pihak Polres Rohil sebagai termohon juga menyampaikan bukti-bukti surat. Namun terdapat beberapa copyan surat yang kabur, sehingga Polres Rohil mohon agar diberi waktu untuk menyempurnakan copyan surat tersebut dan diajukan kembali.

Hakim tunggal Aldar Valeri SH akhirnya menskor sidang pukul 11.30 dan dimulai lagi sidang marathon pukul 13.30.

Dalam suasana rehat di PN Rohil di Ujungtanjung ditemukan salah seorang warga yang ikut meneken surat tanah Drs Teruna Sinulingga yang dikeluarkan Penghulu Airhitam Plt Antan tahun 2009 bernama asli Asman dipanggil Keman. Warga Airhitam merasa aneh saja Asman dan Keman orangnya satu tapi di surat tanah Teruna meneken seolah-olah dua orang yaitu Asman dan Keman.

Joseph Tirta Sembiring

Di luar PN Rohil di Ujungtanjung saat rehat siang Senin (23/8/2021) mendadak jumpa Joseph Tirta Sembiring kuasa dari Teruna Sinulingga yang menurut warga Airhitam Pujud dia inilah yang menjadi dalang resahnya warga Airhitam Pujud. Karena warga tidak mengenal Joseph maupun Teruna Sinulingga memiliki tanah di Desa Airhitam.

Alih-alih mengaku ada memiliki tanah di desa telisolir tersebut. Warga dan perangkat desa tak mengakui ada lahan Teruna di situ karena lahan itu saat dibuka 2011 masih berhutan banyak kayu balak sebesar drom. Tak ada tanda-tanda hutan itu dimiliki orang, tak ada patok-patok tanda kepemilikan.

Joseph Tirta Sembiring yang dikonfirmasi awak media di PN Rohil menanyakan apakah benar kuasa dari Teruna Sinulingga, maka Joseph menolak beri penjelasan. Menurutnya ikuti saja nanti sidang di sidang itu akan beri keterangan. Demikian juga Asman alias Keman seperti bingung-bingung dipertanyakan.

Asman Keman warga Airhitam Pujud

Sidang praperagilan di PN Rohil, hadir pemantau Tim Pendamping Publik dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana dipimpin Larshen Yunus dan Saipul N Lubis serta Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Tepa Iris.

Jadwal Sidang Praperadilan, dalam kasus antara Rudianto versus Drs Teruna Sinulingga dan atau Joseph Tirta dan atau pihak Polres Rokan Hilir telah dijadwalkan sbb:

1. Senin, 16 Agustus *Permohonan.*
2. Rabu, 18 Agustus *Jawaban.*
3. Kamis, 19 Agustus *Replik dan Duplik.*
4. Jumat, 20 Agustus *Bukti Surat P&T.*
5. Senin, 24 Agustus  *Bukti Saksi Pemohon-Termohon dan Para Saksi.*
6. Selasa,  24 Agustus *Kesimpulan Para Pihak.*
7. Rabu, 25 Agustus *Putusan.*
(azf)


Baca Juga