ASN di Tanah Karo Diputuskan Lunasi Utangnya Rp4,2 M kepada Hana Nelsri Kaban SH MH

Medan, Detak Indonesia--Pengadilan Niaga Medan, Sumut, menggelar sidang PKPU dengan Pemohon Hana Nelsri Kaban SH MH anggota Peradi Medan dan Termohon seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, Sumut Vera Wenta Br Surbakti SSos beralamat di Jalan Kartini Kabanjahe.

Tak tanggung-tanggung, Pemohon HN Kaban dan kreditur lainnya Hartalina Br Sembiring melalui Kuasa Pemohonnya B Purba SE SH dan Elhanan Garingging SH menagih utang ASN Tanah Karo tersebut sebesar Rp4,2 miliar. Hakim Ketua yang menyidangkan PKPU ini dipimpin oleh Immanuel Tarigan SH.

Sidang Permohonan PKPU Nomor 18 Senin (6/6/2022) di Pengadilan Niaga Medan adalah sesi pembacaan Keputusan Hakim Ketua Immanuel Tarigan SH didampingi dua hakim anggota.

Menurut Hakim Ketua Immanuel Tarigan SH dalam sidang Senin (6/6/2022) memutuskan PKPU Sementara (PKPUS) dan selama 45 hari ke depan pihak termohon dan Pemohon menyelesaikan perkara ini.

Hakim Ketua setelah membacakan PKPU Sementara tadi juga mengangkat Hakim Pengawas, mengangkat Pengurus yang adalah para kurator. Sidang Keputusan PKPU Sementara (PKPUS) berlangsung sekitar 24 menit lebih.

Setelah Keputusan PKPU Sementara ini, lima hari ke depan diumumkan di koran siapa-siapa saja yang menjadi korban ASN Karo tersebut dan korban dipersilakan mendaftarkan diri untuk ikut menagih utang terhadap termohon Vera ASN di Tanah Karo ini.

Untuk diketahui awal munculnya kasus ini bermula dari utang sang ASN Tanah Karo ini dia berbisnis jual beli tanah kavling. Vera ASN Tanah Karo ini meminjam uang kepada Pemohon HN Kaban pada 2015 dan Hartalina Br Sembiring.

Vera ASN di Kabanjahe ini pemilik 40 bidang tanah bersertifikat terletak di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo Sumut dan surat sertifikat itu sebagai jaminan disimpan oleh Pemohon HN Kaban selama utang Termohon sang ASN Vera belum dilunaskan.

Namun sampai 2022, utang termohon Vera tak kunjung dilunasinya, akhirnya Pemohon HN Kaban melalui Kuasa Pemohonnya B Purba SE SH dan Elhanan Garingging SH menyeret sang ASN ini ke Pengadilan Niaga Medan.

Jumat 3 Juni 2022 telah digelar sidang kesimpulan, Hakim Ketua tetap dipimpin Immanuel Tarigan SH. Dan Senin tadi 6 Juni 2022 digelar sidang keputusan dan majelis hakim memutuskan PKPU Sementara.(azf)


Baca Juga