DI PENGADILAN NIAGA MEDAN SUMUT

ASN di Tanah Karo Diputuskan Lunasi Utangnya Rp4,2 M kepada Hana Nelsri Kaban SH MH

Di Baca : 1709 Kali

Medan, Detak Indonesia--Pengadilan Niaga Medan, Sumut, menggelar sidang PKPU dengan Pemohon Hana Nelsri Kaban SH MH anggota Peradi Medan dan Termohon seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, Sumut Vera Wenta Br Surbakti SSos beralamat di Jalan Kartini Kabanjahe.

Tak tanggung-tanggung, Pemohon HN Kaban dan kreditur lainnya Hartalina Br Sembiring melalui Kuasa Pemohonnya B Purba SE SH dan Elhanan Garingging SH menagih utang ASN Tanah Karo tersebut sebesar Rp4,2 miliar. Hakim Ketua yang menyidangkan PKPU ini dipimpin oleh Immanuel Tarigan SH.

Sidang Permohonan PKPU Nomor 18 Senin (6/6/2022) di Pengadilan Niaga Medan adalah sesi pembacaan Keputusan Hakim Ketua Immanuel Tarigan SH didampingi dua hakim anggota.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar