Penyidikan Baru 90 Persen, Kerugian Negara SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau Rp130 Miliar
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021 penyidikannya masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Riau pada Desember 2024 ini.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi didampingi Koordinator Auditor BPKP Riau Syahrul Hidayat menegaskan dalam penyidikan yang baru berjalan 90 persen, kerugian negara sudah mencapai Rp130 miliar.
Hal ini ditegaskan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi bersama Koordinator Auditor BPKP Riau Syahrul Hidayat kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (24/12/2024).
Menurut Kombes Pol Nasriadi, tahun 2020-2021 nilai anggaran yang dikelola divairkan Sekwan DPRD Provinsi Riau Rp206 miliar. Rinciannya tahun 2020 sebesar Rp92 miliar dan tahun 2021 sebanyak Rp114 miliar.
Sebanyak 401 orang yang diperlukan untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini siapapun dia untuk terang perkara ini . Baik dari PPTK, pelaksana, orang di luar itu, THL, orang yang terlibat dalam pencairan atau orang yang menerima atau orang yang menikmati uang korupsi ini. Dari 402 orang itu sebanyak 319 orang telah selesai diperiksa.
Tulis Komentar