Penyidikan Baru 90 Persen, Kerugian Negara SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau Rp130 Miliar
Ada beberapa orang yang akan dicegah ke luar negeri. Diminta calon tersangka ini tidak melarikan diri ke luar negeri. Atau melarikan asset-asset korupsinya ke luar negeri. Menghindar dari kejaran hukum. Akan ditentukan tersangka pelaku utama, dan orang yang su dengan pelaku utama ini. Turut serta, yang membantu pelaku utama tersebut untuk bisa cair uang itu dan bisa digunakan uang itu untuk hal-hal yang tak penting. Akan disampaikan beberapa orang, masih dalam proses, masih koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Hana Hanifah Sudah Diperiksa
Hana Hanifah sudah dilakukan pemeriksaan, dan dia mengakui telah menerima uang tersebut dan akan pemeriksaan kedua nanti. Pemeriksaan ini aliran dengan rangkaian lain. Aliran berikutnya. Hana Hanifah terima duit hampir Rp900 juta, itu yang pertama. Nanti akan diperiksa kedua lagi kemungkinan lebih dari Rp1 miliar. Uang yang diberikan kepada Hana Hanifah ini menggunakan rekening orang lain. Ditanya untuk uang apa diberikan kepada selebgram cantik ini, Kombes Nasriadi mengatakan masih didalami.
Rekening orang lain ini dipinjam dimanfaatkan oleh oknum ini. Untuk diberikan kepada Hana Hanifah. Hanifah belum selesai pemeriksaannya. Ditanya wartawan kenapa lama sekali penentuan tersangka, dijawab Kombes Nasriadi untuk menentukan tersangka harus ada perhitungan kerugian negara yang final. Ini belum final ini. Baru Rp130 miliar. Setelah ada kerugian final semua sudah dihitung baru gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Aktor utama bisa satu, dua, tiga orang, dan sebagainya. Aktor utama adalah pejabat yang menjabat waktu itu. Saksi kunci juga ada di sini, dan mereka juga calon tersangka. Pengembalian uang negara tidak serta merta menghilangkan pidana, dilihat niat baik. Yang mengembalikan uang negara dalam proses Lidik berarti dia berniat baik. Ini sekarang sudah sidik.
Kendala Audit
Sementara Koordinator Auditor BPKP Riau Syahrul Hidayat menyampaikan kendala belum selesainya audit dikarenakan yang diterima dari Polda Riau adalah dokumen. Untuk menyatakan dokumen itu benar, BPKP harus membandingkan dengan keterangan dari BAP saksi-saksi. Itu BAP belum selesai. Harus diselesaikan Polda, BPKP menyelesaikan perhitungan itu bukan by dokumen tapi juga membandingkan dengan keterangan saksi-saksi. Agar ada kesesuaian. Kalau tidak ada kesesuaian, takutnya nanti hanya berdasarkan dokumen ternyata BAP atau keterangannya lain. Itu yang masih BPKP tunggu dari penyidik Polda Riau.
Tulis Komentar